Kasus SPI Unud

Rektor Unud Ditahan, Jubir Tunggu Plt Rektor dari Kemendikbud 

Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M. Eng., beserta tiga orang tersangka lainnya berinisial IKB, IMY, dan NPS

Tribun Bali/Putu Candra
Prof Antara saat digiring ke mobil tahanan. Usai diperiksa penyidik Pidsus Kejati Bali, Rektor Unud ini langsung ditahan. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M. Eng., beserta tiga orang tersangka lainnya berinisial IKB, IMY, dan NPS telah ditahan oleh Kejaksanaan Tinggi (Kejati) Bali pada Senin 9 Oktober 2023.

Kabarnya empat tersangka tersebut langsung dibawa ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Kerobokan.


Ketika dikonfirmasi, Juru Bicara Rektor Universitas Udayana, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, S.S., M.Hum., Ph.D mengatakan Unud menghormati segenap proses hukum yang berjalan.

Baca juga: Ditahan Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud, Rektor Unud Bungkam

Pihaknya juga mengaku menghargai kewenangan Kejati. 


“Unud menghormati segenap proses hukum yang berjalan dan menghargai kewenangan dari pihak Kejaksaan Tinggi Bali dalam hal penanganan kasus ini,” jelas Senja.


Senja menambahkan, untuk hal-hal yang bersifat teknis dan berkaitan dengan langkah-langkah selanjutnya atau proses hukum yang akan dihadapi para tersangka, pihaknya menegaskan tentunya itu bukan merupakan ranah Tim Juru Bicara Universitas Udayana.

Baca juga: BREAKING NEWS: Rektor Unud dan Tiga Tersangka Lainnya Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud

“Untuk itu kami silakan berkomunikasi langsung dengan Tim Hukum Unud,” imbuhnya.


Sementara itu, terkait pelaksanaan tugas Rektor Universitas Udayana sementara, pihaknya tengah menunggu arahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). 


“Kami berharap civitas akademika Unud tetap tenang dan tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar sebagaimana biasanya,” tutupnya. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved