Dugaan Pelecehan di Tabanan

Jero Dasaran Alit Tidak Kaget! Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual NCK

Dasaran Alit menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka di ruangan Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan, Kamis (12/10).

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM / Made Ardhiangga Ismayana
TERSANGKA - Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit didampingi kuasa hukumnya, Kadek Agus Mulyawan seusai menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Tabanan, Kamis (12/10). 

TRIBUN-BALI.COM - Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual NCK (22), wanita asal Buleleng. Dasaran Alit ditetapkan tersangka, Selasa (10/10) atau sehari setelah diperiksa, Senin (9/10).

Dasaran Alit menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka di ruangan Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan, Kamis (12/10).

Setelah ditetapkan tersangka, Kadek Dwi Arnata mengaku biasa saja atas penetapan itu. Dirinya pun bisa kembali beraktivitas, meski menyandang status tersangka. Bahkan, dirinya akan tetap menjalani kegiatan sebagai seorang pemuka agama.

“Perasaan saya biasa saja. Saya tidak merasakan kaget. Saya sudah mem-feeling-kan (mengira),” ucap pria yang sering disapa Jero Dasaran Alit itu di Mapolres Tabanan, Kamis.

Jadi ketika ada proses hukum seperti ini, sambungnya, sebagai warga negara taat hukum maka dirinya harus menjalani.

Dia mengaku tidak pernah mangkir saat proses hukum dilakukan, bahkan datang untuk pemeriksaan tidak pernah terlambat. “Dan saya sudah jelaskan semampu saya,” ungkapnya.

Seusai menjadi tersangka, sambungnya, dirinya hanya wajib lapor dan masih bisa untuk ke luar kota. Karena memang jadwal padat untuk agenda ke luar kota. Dan dalam proses hukum ini berjalan seperti biasa saja.

Baca juga: Jero Dasaran Alit Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, PHDI Bali : Pentingnya Pengendalian Diri

Baca juga: Jero Dasaran Alit Biasa Saja Usai Ditetapkan Tersangka

Jero Dasaran Alit saat ditemui setelah memenuhi panggilan Polres Tabanan, Rabu 27 September 2023. Jero Dasaran Alit mengaku masih tetap menjalankan kewajibannya melayani umat.
Jero Dasaran Alit saat ditemui setelah memenuhi panggilan Polres Tabanan, Rabu 27 September 2023. Jero Dasaran Alit mengaku masih tetap menjalankan kewajibannya melayani umat. (Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismaya)

“Dan ini belum ketok palu kan. Polisi tidak boleh melarang ataupun mengatakan salah dan benar, karena dalam proses ini kan pengadilan untuk ketok palu.

Pengadilan menyampaikan benar dan salah nanti. Untuk saat ini biasa saja berjalan,” bebernya.

Kuasa Hukum Tersangka Jero Dasaran Alit, yakni Kadek Agus Mulyawan mengatakan, memang saat ini kliennya sudah sebagai tersangka. Akan tetapi proses hukum masih berjalan.

Dan bisa jadi, seiring waktu akan ditemukan beberapa temuan-temuan atau bukti baru dan lain sebagainya. “Nanti kita akan koordinasikan lagi,” jelasnya.

Kadek Agus mengatakan, pihaknya baru mengetahui bahwa kliennya sebagai tersangka, Selasa (10/10).

Kemudian dirinya dan kliennya kini memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. “Dan pemeriksaan hari ini (kemarin, Red), klien kami sudah panggilan sebagai tersangka,” ucapnya.


Kadek Agus menjelaskan, pada dasarnya dirinya menghormati proses hukum. Mulai dari awal proses hukum saja, bahwa polisi mengeluarkan sprint sidik, Sabtu (7/10).

Kemudian, pihaknya menerima surat panggilan pada hari yang sama untuk pemeriksaan, Senin (9/10).

Nah setelah pihaknya mempelajari sprint itu, diberitahu bahwa pada Sabtu (7/10), kasus ini sudah berubah dari dumas (pengaduan masyarakat) menjadi laporan polisi.

“Setelah kita selidiki ternyata pada 30 September 2023 sudah menjadi laporan polisi tersebut. Pada 9 Oktober 2023 diperiksa seperti biasa, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Tanggal 10 keluar surat untuk pemeriksaan hari ini. Dan pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Agus menjelaskan, dalam kasus yang menjerat kliennya, untuk tahap penyelidikan dan penyidikannya cukup cepat. Menurutnya, bisa jadi ada alasan lain untuk itu.. “Kalau dari sisi proses hukum bukti yang pihaknya punya, mungkin peristiwa pidana tidak ada.

Apalagi menyangkut bukti. Untuk itu makanya kami sangat penasaran. Ini bukti apa yang dipakai oleh pihak kepolisian. Kami mempertanyakan tentang hal itu,” paparnya.

Dan dari awal kejadian, sambungnya, durasi yang diduga pelecehan itu terjadi di dalam kamar. Nah di sana itu tidak ada penolakan, tidak ada ketidakinginan, tidak ada pemaksaan, dan tidak ada pemberontakan atau hal lain sebagainya.

Nah lalu seandainya dikatakan ada bukti, Mens Rea-nya (sikap batin tersangka) tidak ada. “Nah lalu bukti apa, apakah bukti yang dipakai itu, ada hubungannya dengan dugaan pelecehan seksual?,” tanyanya.

Dasaran Alit disangkakan melanggar UU 12 tahun 2022, pasal 6 huruf A. Kadek Agus melihat pasal itu sangat kabur, namun dia mengaku akan mempelajarinya. “Selaku kuasa hukum kami akan mempelajari lagi.

Yang dijadikan untuk menyangkakan kliennya adalah UU 12 tahun 2022, pasal 6 huruf a. Kalau kita ketahui UU tersebut, perbuatan pelecehan terhadap tubuh yang mengakibatkan turunnya harkat dan martabat seseorang. Namun pasal ini sangatlah kabur,” ucapnya.

Menurutnya, pasal ini sangat bertentangan dengan KUHAP. Karena mengacu pada KUHAP pasal 183 itu terkait dengan dua alat bukti dan keyakinan hakim. Dan pasal 184 itu terkait dengan adanya lima bukti.

“Nah di pasal 25 UU 12 2022 ini, itu hanya dengan pembuktian saksi korban dan bukti lainnya. Itu sudah bisa menyatakan terdakwa bersalah. Ini jelas bertentangan dong dengan KUHAP. Makanya ini, sangat kabur,” ungkapnya.

 

Jro Dasaran alit dan kuasa hukumnya usai meninggalkan ruangan pemeriskaan
Jro Dasaran alit dan kuasa hukumnya usai meninggalkan ruangan pemeriskaan (Istimewa)

Disinggung untuk menempuh jalur pra peradilan, pihaknya belum memutuskan.

Terkait dengan penahanan, karena kliennya sangat kooperatif dan UU juga mengatakan ancaman hukuman empat tahun tidak boleh ditahan.

“Klien kami sangat kooperatif dan UU juga memandang bahwa tidak boleh ditahan,” ujarnya.

Kuasa Hukum NCK, Nyoman Yudara mengaku senang dengan kinerja Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan sehingga Jero Dasaran Alit ditetapkan tersangka.

Dengan demikian, unsur pidana ini menjadi terang benderang dan tinggal melengkapi berkas dan mengajukan ke kejaksaan.

“Kami mengapresiasi kinerja Polri. Khususnya PPA Polres Tabanan, yang dengan detail dan hati-hati menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Karena apa yang dilakukan sudah sesuai SOP di Kepolisian untuk menjawab keraguan terhadap penyidik. Penyidik telah hati-hati agar jangan ada istilahnya hal yang tidak jelas dalam penanganan perkara ini,” katanya.

Terkait dengan persoalan penahanan, sambungnya, memang ada beberapa alasan ketika seseorang tersangka tidak ditahan.

Karena sesuai KUHAP, memang sudah diatur dimana penahanan itu memang sebuah kewenangan penyidik, yang secara subjektif bisa ditahan atau tidak. Yang kedua, memang bisa ditahan ketika ancaman hukuman pidana itu di atas lima tahun.

“Karena kurang dari lima tahun, dengan kewenangan penyidik maka tidak ditahan. Tapi akan tetap diawasi. Dan biasanya hari Senin atau Kamis wajib lapor dilakukan,” jelasnya.

Kasi Humas Polres Tabanan, IGM Berata mengatakan, memang benar telah ada penetapan terhadap tersangka KDA. Dan pihaknya menetapkan karena bukti permulaan yang cukup dan memenuhi unsur pidana. “Ya benar kami sudah tetapkan tersangka,” katanya.

Disinggung menyangkut tidak adanya penahanan, maka Berata enggan berkomentar lebih jauh, dan mengaku proses hukum saat ini pihaknya sudah menetapkan sebagai tersangka. “Itu nanti dulu ya (tidak ditahan),” katanya. (ang)


PHDI Bali: Penting Kendalikan Diri

KADEK Dwi Arnata atau yang lebih dikenal dengan Jero Dasaran Alit resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tabanan, Selasa (10/10) lalu.

Pemuda asal Tabanan itu diduga terlibat kasus pelecehan seksual terhadap wanita asal Buleleng berinisial NCK (22).

Menanggapi hal itu, Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali (PHDI Bali) angkat bicara.

Ketua PHDI Bali Nyoman Kenak mengimbau agar kedua belah pihak menghormati proses hukum yang berlaku.

“Secara pribadi dan lembaga, kedua belah pihak biar mendapat keadilan di mata hukum.

Biarlah proses hukum itu berjalan,” ungkapnya saat dihubungi Tribun Bali, Kamis (12/10).
Sementara itu bagi masyarakat, Nyoman Kenak mengimbau agar tak menghujat pihak mana pun.

Baginya, kasus yang melibatkan Jero Dasaran Alit mengajarkan masyarakat akan pentingnya pengendalian diri.

“Peristiwa ini mengajarkan kita tentang pentingnya pengendalian diri,” tuturnya.
Sementara soal gelar Jero Dasaran Alit yang selama ini dikenal sebagai tokoh spiritual atau agama,

Nyoman Kenak menegaskan pihaknya belum memberi gelar apa pun kepada yang bersangkutan. Sebutan tokoh spiritual atau agama, kata Nyoman Kenak, menurutnya sebutan yang lahir dari masyarakat saja.

“Secara regulasi kami belum memberi gelar apa pun terhadap yang bersangkutan. Sebutan seperti tokoh spiritual, atau tokoh agama, menurut kami itu sebutan yang lahir di masyarakat saja,” kata Nyoman Kenak. (mah)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved