Sponsored Content
Paripurna Ke-16, DPRD Tabanan Akan Bahas 2 Pengajuan Ranperda Pemkab
Wakil Ketua DPRD Tabanan, Ni Made Meliani mengatakan, pihaknya akan membahas 2 Ranperda itu terlebih dahulu.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - RAPAT Paripurna ke 15 dan 16 digelar di Kantor DPRD Tabanan, Rabu 11 Oktober 2023.
Dalam rapat itu, Pemkab Tabanan mengajukan 2 rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Di mana atas 2 Ranperda itu, maka akan dibahas oleh DPRD Tabanan.
Dua Ranperda itu yakni, Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame.
Baca juga: DPRD Buleleng Sahkan Dua Ranperda Menjadi Perda
Wakil Ketua DPRD Tabanan, Ni Made Meliani mengatakan, pihaknya akan membahas 2 Ranperda itu terlebih dahulu.
Disertai juga dengan pembahasan Ranperda inisiatif menyangkut wawasan kebangsaan yang diajukan DPRD Tabanan.
“Terkait dengan dua Ranperda itu, maka akan dibahas oleh dewan sesuai dengan tatanan dan mekanisme yang berlaku. Melalui pembahasan nantinya semoga membantu visi dan misi Pemerintah Kabupaten Tabanan,” ucap Meliani.
Bupati Sanjaya mengatakan, pertimbangan mendasar yang melatarbelakangi diajukannya 2 Ranperda adalah untuk pembangunan Tabanan ke depan.
Pertama terkait dengan Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabanan TA 2024, merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda, dengan mengacu pada kebijakan umum APBD dan PPAS, yang merupakan dokumen awal perencanaan anggaran daerah dan menjadi pedoman dalam menyusun rancangan APBD TA 2024.
Pada rancangan APBD Tahun Anggaran 2024, jumlah APBD Tahun Anggaran 2024 direncanakan Rp 1,903 triliun lebih, menurun Rp 153,125 miliar lebih atau 7,45 persen dari jumlah anggaran APBD induk tahun anggaran 2023 Rp 2,056 triliun lebih,” papar Sanjaya.
Dimana, sambungnya, pendapatan daerah tahun anggaran 2024 direncanakan Rp 1,803 triliun lebih, terdiri dari; Pendapatan asli daerah direncanakan Rp 564,343 miliar lebih dan Pendapatan Transfer direncanakan Rp 1,239 triliun lebih. Belanja Daerah TA 2024, Rp 1,884 triliun lebih terdiri dari Belanja Operasi direncanakan Rp 1,550 triliun lebih.
Belanja Modal direncanakan Rp 89,025 miliar lebih.
Belanja tidak terduga direncanakan Rp 5,222 miliar lebih dan Belanja Transfer Rp 239,939 miliar lebih.
Sehingga terdapat defisit anggaran TA 2023 Rp 80,769 miliar yang akan ditutup dari pembiayaan netto, bersumber dari estimasi SILPA Tahun anggaran 2023.
“Anggaran Daerah yang merupakan informasi publik adalah pencerminan kebijakan daerah yang dituangkan dalam bentuk program dan kegiatan yang diarahkan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu, kita semua wajib berkomitmen agar pelaksanaannya dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Konsekuensinya, kita semua dituntut untuk dapat membuat perencanaan yang realistis, berkualitas serta implementatif dengan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk sumber daya yang tersedia” jelasnya.