Berita Jembrana
Satpol PP Jembrana Layangkan Teguran Ketiga ke Vila Bodong, Beri Waktu Tiga Hari, jika Tidak Disegel
Satpol PP Jembrana melayangkan teguran ketiga terhadap bangunan vila yang nekat berdiri di pesisir Pantai Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Satpol PP Jembrana saat melayangkan teguran ketiga terhadap bangunan vila bodong yang nekat berdiri di pesisir Pantai Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Begara, Jembrana, Kamis 12 Oktober 2023.
"Saya yakini, izinnya tidak ada saya terbitkan. Kkpr dan PBG ada di kami. Saya tidak ada mendatangani," tegasnya.
Disinggung mengenai kelanjutannya karena bisa saja mengancam keberlangsungan proyek revetment yang sudah lama ditunggu warga Pebuahan, Wayan Sudiarta mengakui bakal melihat kepastian anggaran yang digelontorkan Kementrian PUPR melalui BWS Bali-Penida.
Setelah itu ada waktu sosialisasi baru akan dilakukan pendekatan secara persuasif. Kita lakukan sesuai prosedur. Setiap tahapan tentunya akan dilaporkan ke pimpinan daerah dalam hal ini Bupati Jembrana.
"Jika tidak bisa, kita akan terapkan aturan. Potensi dibongkar (villa) pasti ada. Tapi yang terpenting pendekatan dulu," tegasnya lagi. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.