Berita Jembrana

Satpol PP Jembrana Layangkan Teguran Ketiga ke Vila Bodong, Beri Waktu Tiga Hari, jika Tidak Disegel

Satpol PP Jembrana melayangkan teguran ketiga terhadap bangunan vila yang nekat berdiri di pesisir Pantai Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara

Istimewa
Satpol PP Jembrana saat melayangkan teguran ketiga terhadap bangunan vila bodong yang nekat berdiri di pesisir Pantai Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Begara, Jembrana, Kamis 12 Oktober 2023. 


"Saya yakini, izinnya tidak ada saya terbitkan. Kkpr dan PBG ada di kami. Saya tidak ada mendatangani," tegasnya.


Disinggung mengenai kelanjutannya karena bisa saja mengancam keberlangsungan proyek revetment yang sudah lama ditunggu warga Pebuahan, Wayan Sudiarta mengakui bakal melihat kepastian anggaran yang digelontorkan Kementrian PUPR melalui BWS Bali-Penida.

Setelah itu ada waktu sosialisasi baru akan dilakukan pendekatan secara persuasif. Kita lakukan sesuai prosedur. Setiap tahapan tentunya akan dilaporkan ke pimpinan daerah dalam hal ini Bupati Jembrana.


"Jika tidak bisa, kita akan terapkan aturan. Potensi dibongkar (villa) pasti ada. Tapi yang terpenting pendekatan dulu," tegasnya lagi. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved