Berita Jembrana

Ibu Muda di Jembrana Nekat Memperdaya Bocah 11 Tahun, Kini Berakhir Fatal

Ibu Muda di Jembrana Nekat Memperdaya Bocah 11 Tahun, Kini Berakhir Fatal

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Ibu Muda di Jembrana Nekat Memperdaya Bocah 11 Tahun, Kini Berakhir Fatal 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SA (32) dinilai memperdaya anak dibawah umur nampak digiring menuju Aula Mapolres Jembrana, Jumat 6 Oktober 2023.

ibu muda ini adalah tersangka sekaligus dalang pencurian yang memperdaya anak berusia 11 tahun.

Atas perbuatannya, SA disangkakan pasal berlapis karena selain mendalangi tindak pidana pencurian, juga melakukan eksploitasi anak dibawah umur.

Baca juga: Fakta Baru Janda Cantik Tewas Setelah Dianiaya Anak Pejabat asal NTT, Wanita Lain Jadi Penyebab

"Hasil interogasi, tersangka sudah dua kali melakukannya. Jadi disini posisinya anak berinisial N tersebut sebagai korban karena diperdaya oleh SA," ungkap Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gede Juliana didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, Jumat 6 Oktober 2023 sore.

Dia menuturkan, modus tersangka berhasil membujuk rayu anak 11 tahun itu karena diiming-imingi bakal diberikan imbalan, yakni diajak mandi ke kolam renang.

Namun setelah berhasil mendalangi pencurian, janji kepada anak tersebut tak kunjung dikabulkan.

Baca juga: BUKTI BARU Kasus Dugaan Penganiyaan Janda yang Dilakukan Terduga Anak Anggota DPR RI di Surabaya

Disinggung mengenai hasil curian, Juliana mengakui bahwa hasil curian tersebut sudah sempat digunakan tersangka untuk membeli pakaian, sepatu, tas, kacamata, kosmetik serta parfum. 

"Motifnya karena ekonomi. Hanya ingin memenuhi kebutuhan pribadinya sehingga membeli sepatu, tas hingga kosmetik," tuturnya.

Dia melanjutkan, karena perbuatannya tersebut, tersangka SA yang bekerja disebuah warung tersebut disangkakan pasal berlapis. Ia disangkakan pasal 88 Yo 76i UU Nomor 35 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 362 Yo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ungkapnya.

Kapolres mengimbau agar seluruh masyarakat terutama orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan perilaku dan aktivitas yang dilakukan anaknya.

Jangan sampai hal serupa yakni anak dipengaruhi orang lain untuk berbuat negatif kembali terulang. Apalagi sampai ke perbuatan tindak pidana seperti ini. 

"Keluarga dan lingkungan sangat penting. Sangat berperan dalam pengawasan. Mari bersama-sama mengawasi perilaku dan aktivitas anak kita masing-masing agar hal serupa tak terjadi di kemudian hari," imbaunya.

Sebelumnya, Seorang warga di salah desa wilayah Kecamatan Mendoyo, Jembrana kehilangan uang dan barang senilai Rp20 Juta.

Pelakunya adalah seorang anak berusia 11 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved