Berita Jembrana
Satpol PP Jembrana Layangkan Teguran Ketiga ke Vila Bodong, Beri Waktu Tiga Hari, jika Tidak Disegel
Satpol PP Jembrana melayangkan teguran ketiga terhadap bangunan vila yang nekat berdiri di pesisir Pantai Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Satpol PP Jembrana melayangkan teguran ketiga terhadap bangunan vila yang nekat berdiri di pesisir Pantai Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana, Kamis 12 Oktober 2023.
Kali ini, tenggat waktunya akan diberikan tiga hari.
Jika tak ada itikad baik dari pengelola, vila yang nantinya ditakutkan menganggu proyek revitmen pantai setempat akan disegel.
Baca juga: Tersangka Peragakan 28 Adegan, Polda Bali Gelar Rekonstruksi Perusakan Vila di Bugbug Karangasem
"Hari ini, kita layangkan teguran ketiga kepada pengelola vila tersebut," kata Kasatpol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya saat dikonfirmasi, Kamis 12 Oktober 2023.
Dia melanjutkan, pada teguran ketiga ini, pengelola vila tersebut diberikan waktu tiga hari untuk melakukan kepengurusan izin. Jika tak ada itikad baik tentunya akan dilanjutkan tahap selanjutnya sesuai SOP yakni penyegelan.
"Hari ke empat setelah teguran ini, kita akan cek lagi. Jika memang tidak ada itikad baik, disegel," tegasnya.
Baca juga: Vila Bodong di Pantai Pebuahan Akhirnya Disegel, Petugas Pasang Tanda Pemberhentian Sementara
Disinggung mengenai kelanjutannya, Made Leo mengakui bakal menunggu keterangan lebih lanjut dari Dinas PUPRPKP selaku OPD teknis.
Ketika dari OPD terkait tidak merekomendasikan, langkah selanjutnya adalah menunggu kebijakan pimpinan dalam hal ini Bupati Jembrana dan tim yustisi.
"Sekarang kita jalankan prosedurnya sesuai SOP. Kelanjutannya masih menunggu petunjuk dinas terkait dan mungkin menunggu kebijakan pimpinan dan tim yustisi. Apakah nanti diskresi atau dibongkar, itu sesuai kebijakan pimpinan," tandasnya.
Baca juga: Bule Ngotot Bangun Vila di Tanah Negara, Dirikan Tepat di Pantai Abrasi Parah
Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Jembrana memastikan persetujuan bangunan gedung (PBG) vila bodong di kawasan Pantai Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara tidak terbit dan ada potensi dibongkar.
Sebab, bangunan vila yang berdiri di atas tanah negara tersebut termasuk dalam kawasan yang rencana pembangunan senderan pengaman pantai (revetment) pada 2024 mendatang.
Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Jembrana, I Wayan Sudiarta, pembangunan revetment senilai Rp48,3 Miliar dengan panjang 1,9 kilometer tersebut bakal dilakukan 2024.
Baca juga: Vila Bodong di Pantai Pebuahan Akhirnya Disegel, Petugas Pasang Tanda Pemberhentian Sementara
"Dengan perbaikan sepanjang itu (1,9 kilometer), semua tuntas di tahun 2024," kata Sudiarta, Rabu 20 September 2023.
Namun begitu, kata dia, setelah pihaknya berkunjung ke lokasi rencana revetment tersebut, baru mengetahui terkait adanya pembangunan vila tersebut.
Bangunan vila disebutkan milik WNA tersebut juga sudah dipastikan masuk dalam jalur rencana pembangunan senderan pantai sepanjang 1,9 kilometer tersebut. Bahkan, di lokasi pembangunannya tersebut termasuk abrasi paling parah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.