Bisnis

Cek Rp 2 T di Rumah Dinas SYL Ditelusuri, Ditemukan Saat Penyidik KPK Lakukan Penggeledahan

Cek senilai Rp 2 triliun itu menjadi satu di antara barang bukti lain yang diangkut penyidik usai penggeledahan.

Tribunnews/Istimewa
Ilustrasi -Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat meninggalkan ruang konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10). Kini penyidik mendalami cek senilai Rp 2 triliun yang ditemukan saat penggeledahan di rumah dinas SYL. 

TRIBUN-BALI.COM - KPK sedang menyelidiki cek senilai Rp 2 triliun yang ditemukan saat menggeledah rumah dinas mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang berada di Widya Chandra, Jakarta Selatan pada Kamis (28/9).

Cek senilai Rp 2 triliun itu menjadi satu di antara barang bukti lain yang diangkut penyidik usai penggeledahan.

Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa cek tersebut berasal dari bank BCA dan tertulis atas nama Abdul Karim Daeng Tompo tertanggal 27 Agustus 2018. "Iya kami membaca di sebuah majalah tentang hal tersebut dan setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud," katanya, Minggu (15/10).

Kendati demikian, Ali mengungkapkan, KPK tetap akan memanggil beberapa pihak termasuk Abdul Karim Daeng Tompo untuk mengklarifikasi terkait temuan cek tersebut.

"Namun kami butuh konfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak lebih dahulu, baik para saksi, tersangka maupun pihak-pihak terkait lainnya," tuturnya.

Pemanggilan tersebut, kata Ali, juga dalam rangka untuk menyelidiki apakah cek tersebut ada kaitannya dengan kasus yang menjerat SYL yaitu dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini," ujarnya.

Baca juga: Sampah di Areal TPS3R Munggu Terbakar, Desa Kewalahan Lakukan Pemadaman

Baca juga: Pendapatan Lebih Rendah Daripada Pengeluaran, Dewan Minta Pemkab Evaluasi Pengelolaan PLST Banglet

Kuasa hukum SYL, Febri Diansyah belum berhasil dikonfirmasi soal temuan cek tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, Febri belum memberikan respons.

SYL telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK pada Jumat (13/10) di Rutan KPK. KPK menyebut SYL diduga menerima uang dari hasil memeras bawahannya dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut, SYL dibantu anak buahnya dalam melakukan hal tersebut yaitu Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin di Kementan, Mohammad Hatta.

Adapun pemerasan tersebut dilakukan sejak tahun 2020-2023. KPK mengungkapkan, hasil pemerasan tersebut diduga untuk kebutuhan pribadi dan keluarga SYL seperti membayar cicilan kartu kredit, pembayaran cicilan mobil Alphard, renovasi rumah, hingga perawatan wajah dengan nilai miliaran rupiah.

SYL pun disebut KPK turut mengancam bawahannya jika tidak memberikan uang yaitu berupa mutasi hingga pengalihan jabatan menjadi pejabat fungsional.

Alex juga menyebut bahwa uang hasil pungutan tersebut diambil dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di-mark-up serta dari pihak vendor. "Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, kepala badan, hingga sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dari besaran kisaran 4.000 dolar AS sampai 10.000 dolar AS," tuturnya.

Di sisi lain, Alex juga menyebut adanya dugaan hasil pemerasan SYL mengalir ke Parta NasDem. Kini, Syahrul, Kasdi, dan Hatta telah ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.

 

Adu Cepat dengan Polri

SYL ditangkap oleh penyidik KPK berdasar surat perintah penangkapan yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada Kamis malam. Padahal, SYL sudah mengkonfirmasi akan datang ke KPK pada Jumat.

Penangkapan yang hanya berselang satu malam sebelum SYL datang ke KPK ini, kemudian memunculkan spekulasi adu cepat KPK dan Polri. Pasalnya, Polri juga sedang menyidik dugaan pemerasaan yang dilakukan oknum pimpinan KPK terhadap SYL.

KPK memberikan tanggapan terkait isu adu cepat dengan Polda Metro Jaya dalam menangani kasus ini.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata tegas membantah adu cepat antara KPK dan Polda Metro Jaya tersebut.

Alexander menegaskan, tidak ada perlombaan antara KPK dan Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus dugaan pemerasan pada SYL. Menurut Alexander, KPK dan Polda Metro Jaya telah menjalankan pekerjaannya masing-masing dengan independen.

"Kemudian KPK vs Polda adu cepat. Tadi sudah saya sampaikan tidak ada perlombaan di sini. Masing-masing sudah menjalankan pekerjaannya secara independen," kata Alexander, Sabtu (14/10).

Alexander menuturkan, KPK akan terbuka untuk bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dalam menangani kasus SYL.

Bahkan Alexander menyebut, KPK akan memberikan ruang kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk meminta keterangan pada tiga orang yang telah menjadi tersangka kasus korupsi Kementan dan telah ditahan KPK.

"Kami juga mendukung Polda misalnya nanti Polda membutuhkan keterangan dari para tersangka di tangkap KPK, tentu kami akan memfasilitasi. Tidak ada hambatan sama sekali dari penyidik Polda untuk meminta keterangan dari para tersangka yang kami tahan di KPK," ungkap Alexander.

Lebih lanjut, Alexander juga turut mengklarifikasi kabar adanya ancaman ke SYL untuk mencabut laporan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK. Alexander menekankan bahwa kabar adanya ancaman pada SYL tersebut adalah tidak benar. (tribun network)


Disebut Terima Aliran Dana, NasDem Melawan

Temuan KPK terkait adanya dugaan aliran dana ke Partai NasDem dalam kasus SYL berbuntut panjang. Bendahara Umum (Bendum) NasDem, Ahmad Sahroni membantah temuan KPK tersebut.

"Saya selaku Bendahara Umum Partai membantah apa yang disampaikan pimpinan KPK, oleh Pak Alex Marwata terkait dengan aliran dana ke Partai NasDem," ujarnya dikutip dari YouTube Tribunnews.com.

Dia mengungkapkan, langsung melakukan pengecekan di rekening Partai NasDem setelah Alex menyebut ada dugaan aliran dana korupsi dari SYL ke partai pimpinan Surya Paloh tersebut. "Saya sampaikan dari tadi malam, Pak Alex menyampaikan bahwa tersangka Pak Syahrul Yasin Limpo ada terkait aliran dana ke Partai NasDem, sekali lagi aliran dana ke Partai NasDem," tutur Sahroni.

"Saya sebagai Bendahara Umum DPP menyatakan membantah, bahwa tidak ada aliran terkait yang disampaikan Pak Alex Marwata. Saya selaku Bendahara Umum tadi malam sudah mengecek langsung ke rekening partai, resmi rekening partai," sambungnya.

Sahroni pun menyebut bahwa pernyataan Alex terkait adanya aliran dana dari SYL ke Partai NasDem hanyalah asumsi. "Bahwa kami tidak pernah menerima aliran dan dari yang Pak Alex sampaikan. Yang kita sayangkan, kenapa mengasumsikan langsung bahwa aliran tersebut ke Partai NasDem," tegasnya.

Dengan pernyataan Alex ini, Sahroni berencana untuk melakukan somasi terhadap pimpinan KPK tersebut. "Partai kita dirugikan atas informasi yang disampaikan oleh pimpinan KPK, Pak Alexander Marwata. Kami mempertimbangkan untuk somasi Pak Alexander Marwata dengan ucapannya," ujarnya.

Bantahan sama juga disampaikan Ketua DPP Partai NasDem, Taufik Basari. Pria yang akrab disapa Tobas ini mengungkapkan bahwa pernyataan Alex hanyalah berupa tuduhan kepada Partai NasDem.

Tobas juga menyatakan bahwa tidak ada aliran dana dari SYL ke Partai NasDem seusai dilakukan pengecekan. Kendati demikian, Tobas mempersilahkan KPK untuk menyelidiki rekening Partai NasDem terkait kasus ini.

"Bagi kita tidak masalah cek kalau misalnya ada informasi dari PPATK. Silahkan cek. Selama ini Partai NasDem menghormati proses hukum. Jika pun diminta bantuannya untuk mengecek juga, kita lakukan itu," pungkasnya. (tribun network)

Ajudan Firli Bahuri Dibidik

AJUDAN Ketua KPK Firli Bahuri, yakni Kevin Egananta akan diperiksa kembali pekan depan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pemeriksaan kembali itu bertujuan untuk menggali hingga mengumpulkan barang bukti agar segera menemukan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke SYL.

"Yang jelas seluruh saksi- saksi yang dipanggil oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah untuk menggali mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti itu diharapkan bisa menjadi membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (14/10).

Sebelumnya, Kevin sudah menjalani pemeriksaan pada Jumat (13/10) selama kurang lebih tujuh jam. Namun, setelah keluar dari gedung Promoter Polda Metro Jaya, Kevin memilih tak banyak bicara dan menghindari awak media. Kevin hanya mengatakan tidak mendapat arahan apapun dari Firli Bahuri sebelum diperiksa.

Sementara itu, Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) di KPK, Tomi Murtono akan diperiksa Senin (16/20) ini setelah sebelumnya mangkir.

Diketahui, Tomi sudah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (12/10). Namun, Tomi tak menghadiri pemeriksaan dengan alasan sedang dinas kerja dan meminta pemeriksaan ditunda pada Senin ini.

"Jadi semua saksi-saksi yang diperiksa penyidik untuk mendapatkan keterangan seputar peristiwa yang terjadi," ungkap Ade.

Terpisah, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, kemungkinan Firli Bahuri juga akan diperiksa soal kasus tersebut jika keterangannya diperlukan. "Ya kalau memang sudah layak untuk diperiksa, dimintai keterangan sebagai saksi, ya kita minta keterangan, nanti kita liat," kata Karyoto.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementan pada 2021. Hal tersebut diputuskan usai dilakukan gelar perkara pada Jumat (6/10) dan telah ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Namun, meski sudah dilakukan gelar perkara dan status kasus naik ke tahap penyidikan, belum ada penetapan tersangka.

Kasus itu berawal dari adanya pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan yang terjadi pada 12 Agustus 2023. Namun, mengenai sosok yang melaporkan hal tersebut, Ade enggan membeberkannya karena demi menjaga kerahasiaan pelapor.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan Dumas yang diterima 12 Agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Ade.


Sejauh ini, sudah ada 11 orang saksi yang diperiksa pada tahap penyidikan. Dari 11 saksi tersebut, termasuk SYL dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

"Total sudah ada 11 orang saksi yang sudah diperiksa di tahapan penyidikan," kata Ade. (tribun network)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved