Pilpres 2024

Drama Dibalik Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Berubah Saat Anwar Usman Hadir

Drama Dibalik Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Berubah Saat Anwar Usman Hadir

Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. Kabar duka, istri Anwar Usman meninggal dunia Kamis 26 Februari 2021 karena sakit jantung. 

 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Perubahan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batasan umur Capres dan Cawapres terjadi saat Ketua MK Anwar Usman menghadiri Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang memutus perkara gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 itu.

Hal itu dibenarkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi RI (MK) Saldi Isra.

Saldi menyatakan, mulanya dalam RPH yang memutus perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 tanggal 19 September 2023 hanya dihadiri 8 dari 9 hakim konstitusi.

Dimana mereka adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah.

Baca juga: Prabowo dan Gibran Rakabuming Deklarasi Capres dan Cawapres Besok? PDIP Buka Suara

Sementara, Anwar Usman selaku Ketua MK tidak hadir dalam RPH 19 September itu.

"Tercatat RPH tanggal 19 September 2023 tersebut tidak dihadiri oleh Hakim Konstitusi dan sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman," kata Saldi dalam Sidang putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Hasil dari RPH saat itu ialah putusan perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 terkait dengan gugatan batas usia capres-cawapres dari beberapa pihak ditolak dan tetap memposisikan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka (opened legal policy) pembentuk undang-undang.

Baca juga: BREAKING NEWS: Gibran Rakabuming Bisa Maju Pilpres 2024, Putusan MK Bersifat Final

Selanjutnya dalam RPH yang memutus perkara 90-91/PUU-XXI/2023 Anwar Usman terkonfirmasi hadir bersama dengan 8 hakim konstitusi lainnya.

"Beberapa hakim konstitusi yang dalam perkara nomor 29-51-55/PUU-XII/2023 yang telah memosisikan pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang, tiba-tiba menunjukkan ‘ketertarikan’ dengan model alternatif yang dimohonkan di dalam petitum perkara 90/PUU-XXI/2023," kata Saldi.

Dari pembahasan atau putusan adanya perubahan di antara beberapa hakim konstitusi itu mulai terlihat tanda-tandanya.

Bahkan, kata Saldi Isra, hal itu menimbulkan adanya pembahasan yang alot.

Kata Saldi, perbedaan jumlah hakim konstitusi yang memutus perkara-perkara itu telah menimbulkan perbedaan yang signifikan.

Dimana sejatinya, jika merujuk pada penetapan keputusan nomor perkara 29-51-55/PUU-XII/2023 yang ditolak, maka seharusnya perkara 90/PUU-XII/2023 juga menghasilkan musyawarah yang sama.

Tapi yang terjadi, justru dengan hadirnya Ketua MK Anwar Usman di RPH yang memutuskan perkara 90-91/PUU-XII/2023 hasilnya justru mengabulkan sebagian.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved