Pilpres 2024
Prabowo dan Gibran Rakabuming Deklarasi Capres dan Cawapres Besok? PDIP Buka Suara
Prabowo dan Gibran Rakabuming Deklarasi Capres dan Cawapres Besok? PDIP Buka Suara
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan memperbolehkan orang yang berpengalaman menjadi kepala daerah maju sebagai Capres dan Cawapres meski belum berusia 40 tahun.
Putusan MK ini memberi angin segar bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming.
Seperti diketahui Gibran Rakabuming sempat diisukan bakal mendampingi Prabowo sebagai Cawapres di Pilpres 2024.
Baca juga: BREAKING NEWS: Gibran Rakabuming Bisa Maju Pilpres 2024, Putusan MK Bersifat Final
Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Yevri Sitorus mendengar kabar akan ada deklarasi pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden pada Selasa (17/10/2023).
Deddy mengatakan hal ini seiring Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan orang yang berpengalaman menjadi kepala daerah maju sebagai capres dan cawapres meski belum berusia 40 tahun.
"Kemungkinan besar besok deklarasi. Kan kabarnya begitu," kata Deddy saat dihubungi, Senin (16/10/2023).
Baca juga: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Tanggapan Gibran Rakabuming
Menurutnya, pada pukul 16.00 WIB tadi para elite partai politik (parpol) pendukung Prabowo menggelar pertemuan di Jakarta.
"Hari ini kan mereka dari tadi siang mereka kan sudah berkumpul, jam 4 ini mereka rapat," ujar Deddy.
Deddy menyebut rencana deklarasi itu dilakukan bertepatan dengan orang yang merayakan ulang tahun.
"Kabarnya sih begitu sambil ada yang ulang tahun. Tapi ya kita tunggu saja lah kan itu kan informasi, terbukti atau engga kita lihat saja," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.
MK Tolak Permohonan Kubu 01 dan 03, Anies-Imin Menghormati, De Gadjah: Ini Kehendak Rakyat |
![]() |
---|
De Gadjah: Ini Kehendak Rakyat! MK Tolak Permohonan Kubu 01 dan 03 Gugatan Pilpres |
![]() |
---|
SENGKETA Pilpres 2024! MK Tolak Gugatan Kubu 01 & 03, Prabowo Bakal Segera Temui Mega, Ada Apa? |
![]() |
---|
TOLAK Permohonan Kubu 01 & 03, De Gadjah Sebut Kehendak Rakyat, Tuhan Merestui dan Semesta Mendukung |
![]() |
---|
KPU Siap Terima Apapun Putusannya! Sidang Sengketa Pilpres, Prabowo-Gibran Dipastikan Tidak Hadir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.