Pilpres 2024

Prabowo dan Gibran Rakabuming Deklarasi Capres dan Cawapres Besok? PDIP Buka Suara

Prabowo dan Gibran Rakabuming Deklarasi Capres dan Cawapres Besok? PDIP Buka Suara

ist
Manuver Politik - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat menjamu Ketum Gerindra Prabowo Subianto di Angkringan Omah Semar, Jumat (19/5). 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan memperbolehkan orang yang berpengalaman menjadi kepala daerah maju sebagai Capres dan Cawapres meski belum berusia 40 tahun.

Putusan MK ini memberi angin segar bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming.

Seperti diketahui Gibran Rakabuming sempat diisukan bakal mendampingi Prabowo sebagai Cawapres di Pilpres 2024.

Baca juga: BREAKING NEWS: Gibran Rakabuming Bisa Maju Pilpres 2024, Putusan MK Bersifat Final

Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Yevri Sitorus mendengar kabar akan ada deklarasi pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden pada Selasa (17/10/2023).

Deddy mengatakan hal ini seiring Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan orang yang berpengalaman menjadi kepala daerah maju sebagai capres dan cawapres meski belum berusia 40 tahun.

"Kemungkinan besar besok deklarasi. Kan kabarnya begitu," kata Deddy saat dihubungi, Senin (16/10/2023).

Baca juga: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Tanggapan Gibran Rakabuming

Menurutnya, pada pukul 16.00 WIB tadi para elite partai politik (parpol) pendukung Prabowo menggelar pertemuan di Jakarta.

"Hari ini kan mereka dari tadi siang mereka kan sudah berkumpul, jam 4 ini mereka rapat," ujar Deddy.

Deddy menyebut rencana deklarasi itu dilakukan bertepatan dengan orang yang merayakan ulang tahun.

"Kabarnya sih begitu sambil ada yang ulang tahun. Tapi ya kita tunggu saja lah kan itu kan informasi, terbukti atau engga kita lihat saja," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved