Berita Buleleng

138 Pelamar PPPK di Buleleng Dinyatakan TMS, Jabatan Dokter Spesialis Nihil Pelamar

Pendaftaran Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkup Pemkab Buleleng resmi ditutup.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Ilustrasi - 138 Pelamar PPPK di Buleleng Dinyatakan TMS, Jabatan Dokter Spesialis Nihil Pelamar 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG -  Pendaftaran Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkup Pemkab Buleleng resmi ditutup.

Panitia Seleksi (Pansel) telah selesai melakukan seleksi administrasi. Hasilnya ada 138 pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Buleleng, Made Herry Hermawan dikonfirmasi Senin (16/10/2023) mengatakan, ratusan pelamar yang dinyatakan TMS itu sebagian besar melamar pada formasi tenaga kesehatan dengan rincian 111 orang, serta 27 orang melamar pada formasi tenaga guru.

Baca juga: CARA Daftar Simulasi CAT BKN Bagi Peserta yang Lolos Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023

Mereka rata-rata dinyatakan TMS karena masa kerjanya di Pemkab Buleleng kurang dari dua tahun, serta melampirkan surat pernyataan yang tidak bermaterai. 


"Dalam pendaftaran PPPK ini kami kan membuka formasi khusus dan umum. Untuk formasi khusus bagi tenaga kesehatan, syaratnya harus sudah bekerja di Pemkab Buleleng minimal dua tahun. Sehingga bagi pelamar yang masa kerjanya kurang dari dua tahun dinyatakan TMS," jelasnya. 


Pihaknya memberikan waktu selama tiga hari terhitung sejak Kamis (19/10) hingga Sabtu (21/10), bagi pelamar yang dinyatakan TMS untuk menyampaikan sanggahan atas hasil verifikasi  yang dilakukan oleh Pansel.

Baca juga: Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023, Lengkap dengan Cara Ajukan Sanggah

Bila saja terbukti ada kesalahan dari hasil verifikasi yang dilakukan oleh Pansel, tidak menutup kemungkinan peserta yang semula dinyatakan TMS menjadi Memenuhi Syarat. 


"Kalau misalnya kesalahan dalam menggungah file lamaran murni terjadi karena pelamar itu sendiri, maka dia akan tetap dinyatakan TMS. Tidak boleh mengunggah atau memperbaiki file lagi," jelasnya. 


Sementara dalam pendaftaran PPPK ini kata Herry, ada 1.290 peserta yang dinyatakan lolos alias memenuhi syarat dalam seleksi administrasi.

Baca juga: Pendaftaran Telah Ditutup, Ini LINK Resmi untuk Melihat Jumlah Pelamar CPNS dan PPPK 2023

Rinciannya yang melamar pada formasi tenaga kesehatan sebanyak 307 orang dan 983 orang tenaga guru. Mereka yang dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi ini akan mengikuti seleksi kompetensi pada 10 November hingga 4 Desember mendatang. 


Disisi lain dalam bukaan Calon PPPK di Lingkup Pemkab Buleleng ini, Herry menyebut ada beberapa jabatan khususnya dokter spesialis yang nihil pelamar.

Seperti ahli muda dokter spesialis anestesiologi dan terapi intensif, dokter spesialis bedah, dokter spesialis bedah plastik rekonstruksi dan estetis, dokter spesialis bedah saraf, dokter spesialis jantung dan pembuluh darah, dokter spesialis mata. Kemudian ahli pratama apoteker, bidan, dokter, dokter gigi, perawat, perekam medis, hingga teknisi elektromedis.

Baca juga: 6 Penyebab Peserta Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023, Cek di Sini!


Herry mengatakan Buleleng sejatinya sangat membutuhkan dokter spesialis, untuk mengisi kebutuhan di empat rumah sakit pemerintah serta puskemas yang ada di Buleleng.

Namun karena nihil pelamar, pihaknya pun akan kembali mengusulkan formasi tersebut tahun depan. 


"Kami sudah berupaya mengisi kebutuhan tenaga kesehatan karena itu sangat penting. Namun karena tidak ada yang melamar, kami akan coba usulkan lagi tahun depan," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved