Bisnis

Kanwil DJP Bali Bukukan Penerimaan Pajak Sebesar Rp9,45 Triliun

Kanwil DJP Bali telah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak di Provinsi Bali sejumlah Rp10,11 triliun. 

Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Istimewa
Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh mengungkapkan, wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan hingga 30 September 2023 mencapai 333.129 SPT atau 94,11 persen dari target kepatuhan sebesar 353.979 SPT. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kanwil DJP Bali telah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak di Provinsi Bali sejumlah Rp10,11 triliun. 

 


Sampai dengan 30 September 2023, Kanwil DJP Bali berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sejumlah Rp9,45 triliun atau 93,52 persen dari target yang ditetapkan.

Realisasi ini melebihi capaian penerimaan pajak secara nasional sebesar 80,78 persen.

 


Realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Bali tahun 2023, mengalami pertumbuhan sebesar 29,70 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022 yaitu Rp7,290 triliun. 

 


Penerimaan pajak tahun 2023 didukung oleh lima sektor dominan, penentu penerimaan yaitu Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sejumlah Rp1.874 miliar yang berkontribusi 19,83 persen dari realisasi penerimaan.

Aktivitas Keuangan dan Asuransi sebesar Rp1.560 miliar yang berkontribusi 16,51 persen.

Dari realisasi penerimaan, Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum sejumlah Rp1.097 miliar yang berkontribusi 11,6 persen.

Dari realisasi penerimaan, Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib sejumlah Rp985 miliar yang berkontribusi 10,42 persen.

Dari realisasi penerimaan, dan Industri Pengolahan sejumlah Rp758 miliar yang berkontribusi sejumlah 8,02 persen dari realisasi penerimaan.

Baca juga: Tak Bisa Selalu Membangun Jalan, Pemprov Bali Pikirkan Peralihan ke Transportasi Publik

Baca juga: Daftar Top Skor Kualifikasi Piala Dunia 2026, Dimas dan Sananta Kalahkan Neymar

Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh mengungkapkan, wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan hingga 30 September 2023 mencapai 333.129 SPT atau 94,11 persen dari target kepatuhan sebesar 353.979 SPT.
Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh mengungkapkan, wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan hingga 30 September 2023 mencapai 333.129 SPT atau 94,11 persen dari target kepatuhan sebesar 353.979 SPT. (Istimewa)


Di sisi lain, Kepala Kanwil DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh, mengungkapkan dari kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2022.

Wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan hingga 30 September 2023 mencapai 333.129 SPT atau 94,11 persen dari target kepatuhan sebesar 353.979 SPT, dengan rincian realisasi untuk Wajib Pajak (WP) Badan sejumlah 29.309 SPT, WP Orang Pribadi Karyawan sejumlah 260.200 SPT, dan WP Orang Pribadi Non Karyawan sejumlah 43.620 SPT.

 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved