Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Kasus Subang, Danu akan Diajukan Jadi Justice Collaborator?
Muhamad Ramdanu alias Danu bakal diajukan sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Subang.
Ia bahkan disebut sempat menguras bak mandi di lokasi penemuan jasad Tuti dan Amalia Mustika Ratu.
Selain itu Danu pun sempat masuk ke dalam mobil Alphard hitam, tempat jasad Tuti dan Amel disembunyikan.
Rupanya tak hanya sampai di situ saja, Danu juga sempat bersembunyi di mushola bersama Yoris, anak pertama Tuti dan Yosep sekaligus kakak Amalia Mustika Ratu.
Danu bercerita, dua hari setelah pembunuhan ibu dan anak di Subang, Yoris ditawari memakai pengacara, namun ia menolak.
Yoris lantas mengajak Danu menghindari orang yang menawarkan pengacara tersebut.
"Awalnya itu di rumah bi Lilis. Danu dan Yoris nyumput dulu, bersembunyi dari, ada yang bilang waktu itu teh kalau gak salah pengacara buat aa sama papah, si aa teh gak mau, ya udah Danu sama A Yoris ke rumah jalan kaki. Sudah sampai ke rumah, 'gimana yah supaya aman ?'. 'Mending di mushola aja a'," kata Danu menceritakan ucapan Yoris.
Mereka berdua menuju mushola lewat akses rumah tetangganya.
"Lewat jalan rumah mang Ucu ke dalam langsung tembus ke mushola, sendalnya juga dimasukin sih," kata Danu.
Danu menerangkan ia dan Yoris sengaja memasukkan sandal agar tidak ketahuan oleh orang yang sedang mencarinya.
"Masukin sandal, supaya gak ketahuan aja kali sama pak Mul atau sama pak Yosep," kata Danu.
Baca juga: UPDATE Kasus Subang! Lama Membeku, Polisi Kembali Periksa 14 Saksi Kunci, akan Segera Terungkap?
Perlu diingat bahwa awalnya Yoris memang menolak didampingi kuasa hukum atas kasus pembunuhan ibu dan adiknya.
Saat itu justru Yosep yang pertama kali didampingi kuasa hukum.
Tak berselang lama, Danu dan Yoris didampingi oleh pengacara Achmad Taufan.
Yoris lantas memutus kuasa pada Achmad Taufan dan berpaling ke pengacara Yosep, Rohman Hidayat.
Sampai terakhir, Yoris memutuskan untuk berdiri sendiri sebagai saksi pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.