TPA Suwung Kebakaran

Berbagai Upaya Pemkot Padamkan Api di TPA Suwung, Penyemprotan hingga Larangan Laser Pemecah Awan

Kebakaran di TPA Suwung Denpasar, pemadaman dengan injeksi air mengharapkan upaya ini mempercepat proses pemadaman api

Tribun Bali/Putu Supartika
Proses pemadaman api di TPA Suwung Denpasar - Berbagai Upaya Pemkot Padamkan Api di TPA Suwung, Penyemprotan hingga Larangan Laser Pemecah Awan 

Pemadaman melalui darat kali ini juga di bantu 11 mobil damkar dari BPBD Kabupaten Badung.

"Proses penyisiran lokasi kebakaran TPA Suwung terus dilakukan, semoga musibah kebakaran ini dapat kita atasi segera dengan kolaborasi dan dukungan dari semua pihak hingga TNI dan Polri," imbuh Jaya Negara.

Selain menggunakan metode yang telah diterapkan sebelumnya, upaya pemadaman dengan air hujan juga terus dilaksanakan.

Guna mendukung hal tersebut, Pemkot Denpasar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 364/1859/Satpol PP Tahun 2023.

Di mana, SE tersebut mengatur tentang penghentian sementara penggunaan lampu laser/lampu sorot pemecah awan/meniadakan hujan hingga 25 Oktober mendatang dan ditandatangani Wali Kota Denpasar.

Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra saat dikonfirmasi menjelaskan, SE ini diterbitkan dalam rangka mendukung percepatan penanganan kebakaran di TPA Suwung.

Hal ini lantaran dengan turunnya hujan diharapkan akan lebih cepat memadamkan titik api.

Dikatakannya, Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2023, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penanggulangan darurat bencana.

"Kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk menghentikan sementara penggunaan lampu laser/lampu sorot yang berfungsi untuk memecah awan/meniadakan hujan untuk kegiatan upacara agama/adat, hajatan perkawinan, event dan kegiatan lainnya," ujarnya

Lebih lanjut dijelaskan, penghentian sementara penggunaan lampu laser/lampu sorot sebagaimana dimaksud bertujuan mempercepat turunnya hujan.

Hal ini utamanya secara khusus di wilayah tanggap darurat bencana kebakaran dalam rangka penanggulangan kebakaran di TPA Suwung Kota Denpasar.

Bawa Nendra mengatakan, pengawasan terhadap pelaksanaan edaran ini akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Camat, Perbekel/Lurah serta Komando Penanggulangan Bencana Kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir Suwung Kota Denpasar.

Diharapkan dengan turunnya hujan, penanganan dapat dilaksanakan lebih cepat dan dapat mendukung optimalisasi penanganan yang saat ini sudah berlangsung baik melalui darat dan udara.

"Dengan turunnya hujan proses pemadaman dapat dioptimalkan, dan dengan berbagai langkah ini diharapkan dapat mendukung percepatan penanganan kebakaran di TPA Suwung, ini adalah upaya-upaya kita untuk bersama-sama mendukung penanganan musibah ini, sehingga semua pihak kami harapkan untuk maklum," ujarnya. (*)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved