Berita Bali

Dugaan Korupsi Pengadaan Buku di Disdik Buleleng, Mantan Kajari Buleleng Ditahan di LP Kerobokan

Kini giliran tersangka Fahrur Rozi, yang adalah mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng dilakukan tahap II terkait kasus dugaan korupsi penga

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
ISTIMEWA
Mantan Kajari Buleleng, Fahrur Rozi yang berstatus tersangka menjalani tahap II di Kejati Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah tersangka, Haji Suwanto yang merupakan Direktur CV Aneka Ilmu menjalani pelimpahan (tahap II) bulan lalu.

Kini giliran tersangka Fahrur Rozi, yang adalah mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng dilakukan tahap II terkait kasus dugaan korupsi pengadaan buku di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Buleleng.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), dan diterima oleh Penuntut Umum Jampidsus Kejagung RI dan Kasi Pidsus Kejari Buleleng. Proses tahap II terhasap tersangka dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis, 19 Oktober 2023.

Dengan telah dilakukan tahap II, oleh JPU, tersangka Fahrur Rozi langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung. Tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan, sembari menunggu keluarnya penetapan jadwal persidangan.

Baca juga: Proyek BMTH Capai Tahap Akhir Pembangunan, Fokus Tata Pelabuhan Benoa Jadi Pariwisata Maritim Bali

Baca juga: BREAKING NEWS! Kakek Dewa Sudiarta Hilang di Penebel Tabanan Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya

Mantan Kajari Buleleng, Fahrur Rozi yang berstatus tersangka menjalani tahap II di Kejati Bali.
Mantan Kajari Buleleng, Fahrur Rozi yang berstatus tersangka menjalani tahap II di Kejati Bali. (ISTIMEWA)

"Hari ini kegiatan serah terima dilakukan di Kejati Bali dengan pertimbangan efektifitas. Mengingat pelimpahan dan persidangan kasus tersebut akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Denpasar. Tersangka di tahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan," jelas Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra.

Dipapar Eka Sabana, tersangka Fahrur Rozi didakwa melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Tersangka diduga menggunakan jabatan serta pengaruhnya sebagai jaksa maupun selaku Kajari untuk mengkondisikan atau memaksa organisasi perangkat daerah, sekolah, dan desa untuk melakukan pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu.

Ini dilakukan dengan maksud agar CV Aneka Ilmu memperoleh keuntungan atas pekerjaan pengadaan buku. Juga tersangka Fahrur Rozi memperoleh keuntungan dari adanya pemberian uang dari CV Aneka Ilmu. Kemudian tersangka menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta dari tindak pidana tersebut.

"Dana yang diterima oleh tersangka Fahrur Rozi dari group CV Aneka Ilmu tersebut sebesar Rp 46.064.401.795 dan 82.211 Dolar Amerika Serikat," ungkap Eka Sabana.

Atas perbuatannya, Fatur Rozi disangkakan pasal berlapis. Kesatu pertama, Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Atau kedua, Pasal 5 Ayat (2) Jo. Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Atau ketiga, Pasal 5 Ayat (2) Jo. Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau keempat, Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dan kedua pertama, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Atau kedua, Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. CAN

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved