Berita Bali

Polda Bali Tetapkan Wanita di Ubud Jadi Tersangka, Bujuk Rayu Berujung Rugi Rp 3,1 Miliar

Polda Bali Tetapkan Wanita di Ubud Jadi Tersangka, Bujuk Rayu Berujung Rugi Rp 3,1 Miliar

Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan. Terbaru, sebut amankan terduga pelaku penyebaran berita hoaks soal tawuran di Sesetan, Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Polda Bali menetapkan Ucrit, seorang wanita pelaku investasi bodong bikini sebagai tersangka. 

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Nur ke Polda Bali bernomor LP/B/619/X/2022/SPKT/POLDA BALI, tanggal 18 Oktober 2022.

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan Ucrit adalah dengan menjanjikan keuntungan dari uang yang telah diinvestasikan.

Baca juga: Marak Laporan Untuk Dikonsumsi, Polda Bali Tindak Pelaku Kasus Penyelundupan Penyu Hijau

“Terlapor mengajak pelapor untuk menginvestasikan uang pada bisnis produksi pakaian renang (bikini) milik terlapor dengan menjanjikan keuntungan 20 – 30 persen dari uang yang telah diinvestasikan,” tuturnya kepada awak media, pada Kamis 19 Oktober 2023. 

Adapun kronologi perkara ini, dijelaskan Kabid Humas, bahwa sekitar bulan Februari 2022 Nur diperkenalkan oleh seseorang berinisial RY dengan Ucrit yang menawarkan kerja sama produksi pakaian renang.

Dengan bujuk rayu akhirnya Nur mau berinvestasi dengan mentransfer uang pertama kali sebesar Rp 13 juta dimana bentuk dari investasi yang ditawarkan adalah berbentuk investasi dana (modal) dari pemesanan berbentuk PO (Purchase Order).

Baca juga: Eskalasi Pemilu Menguat Pasca Putusan MK, Isu Dinasti Politik Berhembus, Polda Bali Gelar Operasi

“Pelapor ini diminta untuk membiayai PO dengan membiayai biaya produksi sampai pengiriman dimana proses ini terus berulang hingga 116 PO (Purchase Order) hingga ahirnya dana yang pelapor transfer mencapai besaran Rp. 3.147.500.000,-,” paparnya.

Selanjutnya, pada 13 Maret 2022 Nur untuk berkunjung ke Bali dan menginap di sebuah Villa milik Ucrit di Ubud Bali untuk liburan 2 hari sambil mengunjungi villa dan toko Ucrit untuk membuktikan bahwa bisnis produksi pakaian renang yang ditawarkan memang benar ada dan sudah berjalan. 

Pada awalnya pembayaran profit berjalan lancar namun sejak PO bulan Mei 2022 pembayaran profit mulai tidak lancar dan ketika dikonfirmasi Ucrit memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.

Sehingga Nur berniat untuk menarik seluruh modal yang telah diinvestasikan namun tidak diberikan.

“Akhirnya pelapor mencoba untuk menempuh jalur kekeluargaan hingga mengirimkan somasi sebanyak 2 kali namun tidak mendapatkan penyelesaian dari terlapor dengan kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 3.102.000.000,-,” paparnya.

Atas kasus ini, dikatakan Kombes Pol Jansen, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi sebanyak 5 orang serta pemeriksaan saksi ahli digital forensik.

“Telah dilakukan gelar perkara penetapan setatus terlapor menjadi tersangka,” ujarnya.

Nur selaku korban pun yang merugi miliaran rupiah mengapresiasi kinerja Polda Bali yang berhasil mengungkap kasus ini dan menetakan pelaku sebagai tersangka. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved