Pilpres 2024

Dilaporkan ke KPK Atas Tindak Pidana Nepotisme, Jokowi dan Gibran Tanggapi dengan Santai

Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka tanggapi soal laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme

Editor: Muhammad Raka Bagus Wibisono Suherman
Tribunnews
Kolase foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan) Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka tanggapi soal laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme. 

TRIBUN-BALI.COMPresiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka akhirnya menanggapi laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme.

Dalam pemberitaan sebelumnya, nama Presiden Jokowi dan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke KPK terkait tindak pidana kolusi dan nepotisme.

Laporan tersebut dikeluarkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) pada, Senin, 23 Oktober 2023.

Laporan yang dilaporkan ke KPK itu, buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pengabulan gugatan batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.

Oleh karena itulah, Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka diseret ke KPK atas dugaan adanya tindak pidana kolusi dan nepotisme.

Baca juga: Ketua MK Anwar Usman yang juga Paman Gibran Rakabuming Tertawa Tahu Dirinya Dilaporkan ke KPK

Baca juga: Ganjar Pranowo: Jokowi Tak Mungkin Pakai Fasilitas Negara untuk Pemenangan Gibran Rakabuming

Selain Jokowi dan Gibran, pihak TPDI juga menyeret Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep ke KPK.

Terkait putusan gugat batas usia capres dan cawapres, menurut Erick Samuel Paat selaku ketua TPDI menyebutkan bahwa ada unsur kesengajaan antara Presiden Jokowi dan Answa Usman, mengingat Answar Usman adalah ipar dari Jokowi.

“Kami lihat seolah-olah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan, dalam penanganan perkara ini,” kata Erick saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin siang.

"Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, kita tahu ya karena menikah dengan adiknya presiden. Nah kemudian, Gibran anaknya (Jokowi)," lanjutnya.

Atas laporan tersebut, Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka menanggapinya dengan santai.

Jokowi menilai, hal itu merupakan bagian dari proses demokrasi di bidang hukum.

Ia pun mengaku tak mempermasalahkan laporan tersebut.

Baca juga: Gerindra Bali Ungkap Target Kemenangan Prabowo-Gibran, Optimistis Raih 50 Persen Suara Pemilih

"Ya kita hormati semua proses itu," kata Jokowi di Senayan, Jakarta Selatan, pada Selasa, 24 Oktober 2023 dikutip dari YouTube KompasTV.

Senada dengan Jokowi, Gibran juga tampak menanggapi tudingan tersebut dengan santai.

Wali Kota Solo itu mengatakan, menyerahkan semua masalah ke KPK untuk ditindaklanjuti.

"Nanti biar ditindaklanjuti KPK, monggo silakan," ucapnya, Selasa, 24 Oktober 2023 dikutip dari YouTube KompasTV.

Gibran juga tidak ambil pusing soal adanya pro kontra terkait dirinya yang maju sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto.

Ia mengaku menyerahkan kepada masyarakat agar menilai sendiri.

"Saya kembalikan lagi ke warga," tuturnya.

KPK membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan kolusi dan nepotisme dalam putusan MK ihwal batas usia minimal capres-cawapres.

"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Namun tentu kami tidak bisa menyampaikan materi maupun pihak pelapornya."

Baca juga: Andalkan Jokowi Effect, Harapan Golkar Bali Menangkan Prabowo-Gibran

"Berikutnya sesuai ketentuan kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin, 23 Oktober 2023.

Ali mengatakan, peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sangat dibutuhkan, di antaranya melaporkan dugaan korupsi yang ada di sekitarnya.

Laporan tentunya diharuskan didukung data awal sebagai bahan telaah dan analisis lanjutan oleh KPK.

Lebih lanjut, Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro juga turut angkat bicara soal laporan KPK yang menyeret Presiden Jokowi dan Gibran.

Menurut Juri, laporan tersebut harus dibuktikan dan tidak boleh sekadar berdasarkan asumsi.

"Menyangkut Pak Presiden dan keluarga, saya ingin menyampaikan bahwa sesuai prinsip hukum: siapa yang menuduh dia yang harus membuktikan," ujar Juri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin, 23 Oktober 2023.

"Jadi hati-hati melaporkan hanya dengan asumsi tanpa bukti. Apalagi yang dituduh adalah Presiden dan keluarga. Terhadap pihak lain yang dituduh saya tidak berkomentar," lanjutnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanggapan Jokowi dan Gibran Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Nepotisme.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved