Berita Buleleng

Baru Berusia 18 Tahun, Ketut Pujiarta Nekat Lakukan ini Pada Kadek Ayu, Polisi Beri Imbauan

Baru Berusia 18 Tahun, Ketut Pujiarta Nekat Lakukan ini Pada Kadek Ayu, Polisi Beri Imbauan

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Baru Berusia 18 Tahun, Ketut Pujiarta Nekat Lakukan ini Pada Kadek Ayu, Polisi Beri Imbauan 

 

 


TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Ketut Pujiarta (18) harus berurusan dengan polisi, lantaran melakukan jambret di Banjar Dinas Dalem, Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, Buleleng.

Hasil jambret digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa ditemui Rabu (25/10) mengatakan, tersangka Pujiarta melakukan penjambretan pada Rabu (11/10) malam sekitar pukul 23.50 wita.

Korbannya merupakan seorang mahasiswi Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja bernama Kadek Ayu Widiastini (21). 

Baca juga: Sempat Viral di Bali, Rara Pawang Hujan Kini Hadir di Kasus Pembunuhan di Subang, Ini Perannya

Kala itu korban tengah mengendarai motor seorang diri.

Ia hendak pulang ke rumahnya yang terletak di  Banjar Dinas Manase, Desa Sinabun.

Saat melintas di TKP  dengan kondisi jalan yang sepi, korban tiba-tiba dibuntuti oleh tersangka Pujiarta dari belakang.

Tersangka Pujiarta kemudian bergegas merampas satu unit ponsel korban yang diletakan di dashboard motornya. 

Baca juga: Jadi Cawapres Termuda, Ini Tawaran Gibran Rakabuming Jika Terpilih di Pilpres 2024

Setelah berhasil mendapatkan ponsel korban, tersangka Pujiarta kemudian kabur ke arah utara, sementara korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Sawan.

Butuh waktu 11 hari bagi polisi untuk melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya tersangka Pujiarta berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Bebetin pada Minggu (22/10). 

"Penangkapan berhasil kami lakukan setelah berhasil melacak keberadaan ponsel korban.

Ponsel tersebut rupanya digadaikan oleh tersangka di salah satu toko di Desa Bebetin seharga Rp 1 Juta," terang AKP Sudiasa. 

Pujiarta mengaku baru pertama kali melakukan aksi jambret.

Hal ini dilakukan lantaran gajinya sebagai karyawan di toko bangunan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Saya awalnya berhenti di apotek sebelah Polsek Sawan untuk merokok. Kemudian lihat korban jalan sendiri, ada HP di dashboard motornya. Kemudian timbul niat untuk mengambil. HPnya saya gadai untuk beli rokok dan nasi,"  kata Pujiarta. 

Akibat perbuatannya, Pujiarta pun dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara AKP Sudiasa mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara seorang diri utamanya saat malam hari.

Masyarakat diminta untuk tidak meletakan barang-barang berharga di dashboard motor, sebab hal tersebut dapat menimbulkan niat oknum untuk melakukan tindakan kejahatan. 

Disamping itu aparat Polsek Sawan juga telah dikerahkan untuk rutin melakukan patroli baik siang maupun malam hari.

Mengingat aksi jambret juga terjadi pada  Minggu (8/10), namun pelaku hingga saat ini belum berhasil ditangkap.

"Masih ada satu kasus jambret yang masih kami selidiki. Pelaku berhasil membawa kabur uang tunai Rp 1,5 juta milik korban," tandas AKP Sudiasa. (rtu)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved