Ketahuan Berhubungan Badan Sebelum Jadi Anggota Polri, Bripda FA Dipecat, Dilaporkan Mantan Pacar
Ketahuan Berhubungan Badan Sebelum Jadi Anggota Polri, Bripda FA Dipecat, Dilaporkan Mantan Pacar
Bripda FA Dipecat dari Polisi, Dilaporkan Mantan Pacar Atas Kasus Rudapaksa, Terancam Hukuman Pidana
Rabu, 25 Oktober 2023 13:33 WIBEditor: Abdul Muhaimin
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
A-A+
Ilustrasi Polisi. Oknum polisi di Sulsel berinisial Bripda FA dipecat usai dilaporkan mantannya melakukan rudapaksa.
TRIBUN-BALI.COM - Oknum Polisi berinisial Bripda FA dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah ketahuan berhubungan badan sebelum menjadi anggota Polri.
Kasus tersebut berawal saat mantan pacar Bripda FA melaporkan kasus dugaan rudapaksa.
Bripda FA menjalani sidang kode etik di Mapolda Sulsel pada Selasa (24/10/2023) siang.
Dalam sidang tersebut Bripda FA terbukti melanggar kode etik kepolisian.
Baca juga: Baru Berusia 18 Tahun, Ketut Pujiarta Nekat Lakukan ini Pada Kadek Ayu, Polisi Beri Imbauan
Kuasa hukum korban, Makmur M Raona menyatakan akan terus mengawal kasus ini sampai Bripda FA dihukum pidana.
"Tentu kita akan kawal kembali ini masalah pidana umumnya," kata Makmur kepada wartawan.
Terkait dengan perkembangan kasus di pidana yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Makmur mengatakan kasus itu terus berjalan.
Bahkan katanya, kasusnya sudah akan segera dinaikkan ke tahap penyidikan setelah gelar kasus dilaksanakan.
Baca juga: Tim Airport Security Bandara Ngurah Rai Bali Juarai RASCO 2023
"Kami dapat informasi dari penyidik bahwa dari lidik sudah ditingkatkan ke sidik," ungkap Makmur.
Pihaknya sebelumnya telah melaporkan terduga pelaku ke Direktorat Pidana Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Selain itu, secara spesifik juga kuasa hukum korban melaporkan oknum polisi itu Pasal 346 dan 347 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang aborsi.
Bripda FA Ajukan Banding
Setelah diputuskan dipecat tidak dengan hormat (PTDH), Bripda FA (23) disebut bakal mengajukan banding.
Ia bakal mengajukan banding atas putusan sidang etik yang dijalani di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar.
Ratusan Anggota Polda Bali Tes Urine, HP Dicek Propam Cegah Keterlibatan Narkotika dan Judi Online |
![]() |
---|
TEGAS! Kedapatan Tak Tertib, 9 Polisi Ditpolairud Polda Bali Dihukum Push Up Oleh Propam |
![]() |
---|
Ikuti Tes DNA bersama Ridwal Kamil Hari Ini, Berikut Profil Lisa Mariana |
![]() |
---|
ADUH! Propam Polres Jembrana Temukan SIM Anggota Tak Aktif, Laksanakan Penegakan Disiplin Internal |
![]() |
---|
Pemuda 19 Tahun Dilaporkan Mantan Pacarnya ke Polres Buleleng, Tidak Mau Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.