Berita Buleleng

Pembegal Buntuti Mahasiswi Tengah Malam, Gadaikan Ponsel Korban untuk Makan dan Rokok

Ketut Pujiarta (18) harus berurusan dengan polisi atas kasus begal di Banjar Dinas Dalem, Desa Sinabun, Kecamatan Sawan.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN BALI/Ratu Ayu Astri Desiani
JAMBRET - Polisi menunjukkan pelaku jambret di Banjar Dinas Dalem, Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, Buleleng, Ketut Pujiarta, Rabu (25/10).  

TRIBUN-BALI.COM  - Ketut Pujiarta (18) harus berurusan dengan polisi atas kasus begal di Banjar Dinas Dalem, Desa Sinabun, Kecamatan Sawan. Hasil pembegalan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa mengatakan, Pujiarta melakukan aksi begal pada Rabu (11/10) malam sekitar pukul 23.50 Wita. Korbannya merupakan seorang mahasiswi Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja bernama Kadek Ayu Widiastini (21).

Malam itu korban mengendarai motor seorang diri. Ia hendak pulang ke rumahnya di  Banjar Dinas Manase, Desa Sinabun. Saat melintas di jalan yang sepi, ia tiba-tiba dibuntuti Pujiarta dari belakang. Pujiarta kemudian bergegas merampas satu unit ponsel korban yang diletakan di dashboard motornya.

Baca juga: Prabowo-Gibran Diantar Maung  Resmi Daftar Pilpres 2024 ke KPU

Baca juga: Kecelakaan Maut! Wayan Kalis Meninggal Dunia Pasca Tertabrak Mobil Kolbak

Setelah mendapatkan ponsel korban, Pujiarta kabur ke arah utara. Sementara korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Sawan. Butuh waktu 11 hari bagi polisi untuk melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya tersangka Pujiarta berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Bebetin pada Minggu (22/10).

"Penangkapan berhasil kami lakukan setelah berhasil melacak keberadaan ponsel korban. Ponsel tersebut rupanya digadaikan oleh tersangka di salah satu toko di Desa Bebetin seharga Rp 1 Juta," kata AKP Sudiasa, Rabu (25/10).  

Pujiarta mengaku baru pertama kali melakukan begal. Hal ini dilakukan lantaran gajinya sebagai karyawan di toko bangunan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Saya awalnya berhenti di apotek sebelah Polsek Sawan untuk merokok. Kemudian lihat korban jalan sendiri, ada HP di dashboard motornya. Kemudian timbul niat untuk mengambil. HPnya saya gadai untuk beli rokok dan nasi,"  kata Pujiarta.

Akibat perbuatannya, Pujiarta dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara AKP Sudiasa mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara seorang diri utamanya saat malam hari.

Masyarakat diminta untuk tidak meletakan barang-barang berharga di dashboard motor, sebab hal tersebut dapat menimbulkan niat oknum untuk melakukan tindakan kejahatan.

Aparat Polsek Sawan juga telah dikerahkan melakukan patroli karena aksi jambret juga terjadi pada  Minggu (8/10), namun pelaku hingga saat ini belum berhasil ditangkap. "Masih ada satu kasus jambret yang masih kami selidiki. Pelaku berhasil membawa kabur uang tunai Rp 1,5 juta milik korban," tandas AKP Sudiasa. (rtu)

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved