TPA Suwung Kebakaran

Satpol PP Jaga TPS 12 Jam, Meluber Akibat Dampak Terbakarnya TPA Suwung

Kebakaran TPA Suwung Denpasar berdampak terhadap pengangkutan sampah di depo maupun TPS di Kota Denpasar.

|
Istimewa
MENJAGA - Satpol PP Kota Denpasar melakukan penjagaan di beberapa TPS di Denpasar, Rabu (25/10). TPS dijaga selama 12 jam sehari karena sampah meluber akibat dampak terbakarnya TPA Suwung. 

TRIBUN-BALI.COM  - Kebakaran TPA Suwung Denpasar berdampak terhadap pengangkutan sampah di depo maupun TPS di Kota Denpasar. Banyak TPS maupun depo yang meluber karena keterlambatan pengangkutan.

Agar tak memperparah luberan sampah tersebut, Satpol PP Kota Denpasar pun diterjunkan untuk melakukan pengawasan, yang dilakukan selama 12 jam per hari. Dalam satu TPS pihaknya mengaku menerjunkan 4 petugas.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan, TPS maupun depo yang dijaga yakni TPS Gunung Agung, TPS Yang Batu, TPS Lumintang di Dauh Puri Kaja, TPS Monang-masing dan TPS di Jalan Pulau Kawe. "Petugas dari Satpol PP menjaga TPS 12 jam, ini untuk menyampaikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat," kata Sudarsana, Rabu (25/10).

Baca juga: Satpol PP Jaga TPS 12 Jam, Meluber Akibat Dampak Terbakarnya TPA Suwung

Baca juga: Pembegal Buntuti Mahasiswi Tengah Malam, Gadaikan Ponsel Korban untuk Makan dan Rokok

Saat TPS tersebut penuh, petugas akan mengarahkan masyarakat ke rumah dan menaruh sampahnya sementara di rumah. Nantinya saat sampah TPS sudah diangkut maka warga baru diizinkan membuang sampah kembali. "Intinya masyarakat baru diberikan membuang sampah saat sampah di TPS sudah terangkut," katanya.

Sudarsana menambahkan, pembuangan sampah ke TPA Temesi Gianyar dibatasi dan pembuangan sampah dilakukan ke Kelating Tabanan yang merupakan lahan milik perorangan. Selain menjaga di TPS, Satpol PP Kota Denpasar juga masih menjaga di TPA Suwung. "Sesuai dengan SK Wali Kota, Satpol PP menjadi koordinator keamanan," katanya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bali dan Kota Denpasar yang dibantu sejumlah kabupaten lain terus berupaya memadamkan api kebakaran di TPA Suwung. Pasalnya, hingga Selasa (24/10), progres pemadaman api mencapai 50 persen.

Hal ini disampaikan Sekda Bali Dewa Made Indra saat ditemui Tribun Bali seusai menghadiri Sidang Paripurna di DPRD Bali, Rabu (25/10). Dewa Indra menuturkan, kebakaran di TPA Suwung ini berbeda dengan jenis kebakaran lainnya. Sebab, sumber api di TPA Suwung berada jauh di bawah tumpukan sampah. Berbagai upaya telah dilakukan guna memadamkan api di TPA Suwung. Mulai dari pengerahan mobil pemadam kebakaran, hingga menggunakan helikopter water bombing.

TPA Suwung diwacanakan ditutup pada 2024. Namun, penutupan itu menanti komitmen dari Pemerintah Kabupaten Badung dan Pemerintah Kota Denpasar. Dewa Indra mengatakan, Pemkab Badung telah berkomitmen untuk menyelesaikan urusan sampahnya secara mandiri pada 2024.

Bila Kabupaten Badung berhenti mengirimkan sampah ke TPA Suwung, maka hanya Kota Denpasar yang nantinya membuah sampah di TPA tersebut. Jika Kota Denpasar akhirnya berhenti membuang sampah di TPA Suwung, maka TPA tersebut dapat ditutup.

Dewa Indra memandang, penutupan TPA Suwung perlu dibarengi dengan tersedianya TPS3R dan TPST. Bila TPA Suwung ditutup tanpa adanya TPS3R dan TPST, maka tak ada tempat untuk membuang atau mengolah sampah. Namun, penyediaan TPST dan TPS3R ini diduga akan menimbulkan persoalan baru, khususnya di Kota Denpasar.


Persoalannya, kata Dewa Indra, yakni keterbatasan lahan guna membangun TPST dan TPS3R. Pemprov dikatakan siap memberikan lahan di Kota Denpasar untuk dibangun TPST dan TPS3R. Namun, masalah lain yang akan muncul yakni adanya penolakan dari masyarakat di sekitar lokasi pembangunan.


Sekda Bali menyurati Bupati/Walikota se-Bali. Surat edaran itu dibuat guna mencegah kebakaran di TPA. Dewa Indra mengatakan, surat edaran (SE) itu dibuat lantaran berkaca dari peristiwa kebakaran di TPA Suwung, Kamis (12/10) lalu.


Dewa Indra memandang, di tengah cuaca yang panas ini di Bali, rawan terjadi kebakaran khususnya di TPA. Sehingga, surat edaran tersebut dibuat agar Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali melakukan cegah dini terkait kebakaran.

SE itu telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali. Buleleng, kata Dewa Indra, telah melakukan cegah dini kebakaran di TPA. Pencegahan itu dilakukan dengan cara membongkar sampah untuk kemudian disiram air yang ditambah dengan garam. (sup/mah)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved