Berita Bali
Imigrasi Denpasar Amankan 8 WNA Uzbekistan Overstay, Tinggal Bersama di Satu Vila
Pada hari Rabu (25/10/2023) lalu Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendapat informasi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pada hari Rabu (25/10/2023) lalu Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendapat informasi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat terkait adanya dugaan pelanggaran overstay yang dilakukan oleh 2 Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbeksitan.
Atas petunjuk informasi tersebut, Tim Inteldakim yang berkoordinasi dengan Tim Intelkam Polda Bali, berhasil mengamankan satu orang laki-laki WNA asal Uzbekistan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Baca juga: Imigrasi Denpasar Buru WNA Telanjang di Pura
WNA tersebut adalah inisial AU usia 24 tahun memiliki visa kunjungan yang sudah berakhir 26 Mei 2023 lalu.
“Setelah dilakukan pengembangan dan penggalian informasi dari Saudara AU, didapati kembali 5 orang WNA asal Uzbekistan pada sebuah villa di kawasan Sanur. Kelima WNA itu yakni inisial SR (26), YR (19), MK (19), SO (27) dan BK (19),” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi pada konferensi pers dengan awak media Jumat 27 Oktober 2023.
Baca juga: BREAKING NEWS! Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Bule Italia Pelaku Video Asusila di Depan Rumah Warga
Tedy menambahkan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023, Tim Inteldakim kembali mengamankan 2 orang WNA asal Uzbekistan di tempat yang sama yaitu Villa di kawasan Sanur.
Kedua WNA itu di antaranya inisial JK (15) dan AA (15).
Adapun hasil pemeriksaan terhadap 8 orang WNA Uzbekistan tersebut yaitu bahwa dari 8 orang Warga Negara Uzbekistan tersebut, didapati 5 orang yang overstay atau melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki selama kurang dari 60 hari dan 3 orang yang overstay atau melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki selama lebih dari 60 hari.
Baca juga: WNA Inggris Pelaku Penganiayaan Polisi Saat Ditilang Diserahkan ke Imigrasi
Selain itu bahwa 8 orang WNA Uzbekistan tersebut mengaku datang ke Indonesia dalam rangka liburan, dan mereka saat ini tidak memiliki tiket untuk kembali negaranya.
Bahwa 8 orang Warga Negara Uzbekistan tersebut sekarang dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Atas perbuatan yang telah dilakukan, maka kepada 8 orang WNA Uzbekistan tersebut akan di kenakan Pasal 78 ayat (1) Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, bahwa “Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di Wilayah Indonesia kurang dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Baca juga: Ditjen Imigrasi Terbitkan Visa Sport dan Music & Art, Permohonan Dilakukan Secara Online
Dan dikenakan Pasal 78 ayat (3) Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, bahwa “Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas,” ucap Tedy.
Baca juga: Imigrasi Deportasi LB dan LL ke Tiongkok! Diduga Dirikan Usaha Fiktif Modus ITAS Investor
Dan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali, karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara di hadapan Dunia.
“Silahkan datang ke Pulau Bali dan nikmati segala keindahan alamnya, namun dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” kata Tedy.
Sementara itu, Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Iqbal Rifai menyampaikan mereka tiba, atau masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta dengan overstay bervariasi ada yang melebihi 60 hari dan overstay belum sampai 60 hari.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.