Berita Bali

Korupsi Pendapatan dan Belanja, Mantan Kepala UPTD PAM Bali Dituntut 15 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Raden Agung Sumarsetiono (60) dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Terdakwa Agung Sumarsetiono menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat 27 Oktober 2023. 


Juga, menggunakan nama CV Mitra Abadi Teknik milik saksi Ketut Rasmita untuk kegiatan belanja pakaian kerja pada UPT PAM Dinas PUPR atau UPTD PAM Dinas PUPRKIM Provinsi Bali tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.

Seolah-olah perusahaan tersebut telah mengerjakan kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut padahal perusahaan tersebut tidak pernah mengerjakannya. 


Kegiatan ini menggunakan anggaran UPT PAM Dinas PUPR atau UPTD PAM Dinas PUPRKIM Provinsi Bali untuk pembayaran jasa pelayanan kepada pejabat pengelola dan Pegawai UPT PAM Dinas PUPR atau UPTD PAM Dinas PUPRKIM Provinsi Bali tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.


Padahal UPT PAM Dinas PUPR atau UPTD PAM Dinas PUPRKIM Provinsi Bali telah menerapkan ketentuan remunerasi bagi pejabat pengelola dan pegawai BLUD dalam bentuk pemberian gaji, tunjangan, dan tambahan penghasilan pegawai sehingga bertentangan dengan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Gubernur Bali Nomor 95 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan dan Pelaksanaan Rencana Bisnis Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Minum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bali. 


Perbuatan terdakwa pun dinilai memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Memperkaya diri terdakwa sebesar Rp 2.388.997.939. Memperkaya orang lain, yakni saksi I Wayan Kawidana selaku pemilik CV Nusada Karya sebesar Rp 500 ribu. Saksi I Gede Kosala Putra selaku pemilik CV Prasada  Utama sebesar Rp5.193.071.


Saksi I Made Dwika Arjana selaku Direktur CV Berlya Jaya Sebesar Rp3.609.007, serta memperkaya 171 orang pegawai Badan Layanan Umum Daerah UPTD PAM Dinas PUPRKIM Provinsi Bali sebesar Rp15.955.909.077. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved