Berita Klungkung
Kaur Keuangan Ditetapkan Tersangka Korupsi Uang APBDes Tusan Klungkung, Dipakai Main Judi Slot
Kasus raibnya uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tusan 2021 Klungkung, akhirnya memasuki babak baru.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Kaur Keuangan Ditetapkan Tersangka Korupsi Uang APBDes Tusan Klungkung, Dipakai Main Judi Slot
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Kasus raibnya uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tusan 2021 Klungkung, akhirnya memasuki babak baru.
Satuan Reskrim Polres Klungkung telah menetapkan Kaur Keuangan Desa Tusan, I Gede KS sebagai tersangka korupsi dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp402 juta tersebut.
Bahkan berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, I Gede KS menggunakan uang negara itu untuk bermain judi online slot.
Baca juga: Audit Kerugian Negara Kasus APBDes Tusan Masuk Tahap Uji Data
KBO (Kepala Urusan Pembinaan Operasi) Satuan Reskrim Polres Klungkung Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa mengatakan, kepolisian telah menetapkan Kaur Keuangan Desa Tusan Non Aktif, I Gede KS sebagai tersangka dugaan korupsi uang APBDes Desa Tusan tahun 2021.
.
"Gede KS kami tetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada pertengahan bulan September lalu," ujar Iptu I Dewa Nyoman Alit seizin Kasat Reskrim Polres Klungkung,
AKP Anak Agung Suantara, Kamis (26/10/2023).
Baca juga: Penetapan Tersangka Tunggu Polda Bali, Teka-teki Hilangnya Uang APBDes Tusan Klungkung Rp 480 Juta
Pihak penyidik telah mengantongi beberapa barang bukti dalam kasus ini.
Mulai dari bukti penarikan, serta hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Klungkung.
Penyelidikan kasus ini membutuhkan waktu lebih dari setahun, karena harus menunggu hasil audit kerugiaan negara sebagai alat bukti.
"Dari hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Klungkung, kasus ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp402 juta," jelasnya.
Baca juga: Sentuh Angka Rp1 Miliar, Kejari Bangli Pantau Pemanfaatan APBDes
Dari hasil pemeriksaan, Gede KS diketahui menarik uang pada rekening kas desa di Bank BPD Cabang Klungkung dengan surat kuasa dari perbekel, namun jumlah uang yang ditarik melebihi dari perencanaan.
Gede KS juga tidak melakukan penyetoran pajak dan menyetorkan pajak yang tidak sesuai dengan seharusnya.
Gede KS ternyata nekat menggunakan uang APBDes yang ditariknya, untuk bermain judi slot.
Baca juga: Inspektorat Rampungkan Audit Investigasi APBDes Tusan, Hasil Tunggu Ekpose Bersama Bupati
Penyidik sementara memilih untuk tidak melakukan penahanan terhadap Gede KS, karena dianggap kooperatif dan tidak ada kecurigaan akan kabur atau menghilangkan barang bukti.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.