Berita Klungkung

Penetapan Tersangka Tunggu Polda Bali, Teka-teki Hilangnya Uang APBDes Tusan Klungkung Rp 480 Juta

Polres Klungkung telah menerima hasil audit kerugian negara dari kasus dugaan korupsi APBDes Tusan, Kecamatan Banjarangkan.

kompas.com
Ilustrasi - Polres Klungkung telah menerima hasil audit kerugian negara dari kasus dugaan korupsi APBDes Tusan, Kecamatan Banjarangkan. Hanya saja Polres belum menetapkan tersangka karena harus menunggu gelar perkara Polda Bali. Kapolres Klungkung, AKBP Nengah Sadiarta mengatakan, progres kasus yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 400 juta itu sudah dalam tahap penyidikan. Kata dia, tidak ada kendala berarti, dalam penyidikan kasus yang mencuat sejak Oktober 2022 lalu. 

TRIBUN-BALI.COM - Polres Klungkung telah menerima hasil audit kerugian negara dari kasus dugaan korupsi APBDes Tusan, Kecamatan Banjarangkan. Hanya saja Polres belum menetapkan tersangka karena harus menunggu gelar perkara Polda Bali.

Kapolres Klungkung, AKBP Nengah Sadiarta mengatakan, progres kasus yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 400 juta itu sudah dalam tahap penyidikan. Kata dia, tidak ada kendala berarti, dalam penyidikan kasus yang mencuat sejak Oktober 2022 lalu.

Namun proses penyidikan membutuhkan waktu karena pengungkapan kasus ini juga melibatkan pihak lain seperti Inspektorat Kabupaten Klungkung bahkan gelar perkara di Polda Bali. “Belum (penetapan tersangka), tinggal gelar perkara di Polda untuk pengawasan penyidikan,” ujar Sadiarta, Selasa (22/8).

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Klungkung, kasus tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 402 juta. Hasil perhitungan kerugian negara telah disampaikan ke penyidik Polres. "Tanggal 13 Juli 2023 lalu, laporan perhitungan kerugian keuangan negara Desa Tusan sudah diserahkan ke Polres Klungkung," ujar Inspektur Daerah Klungkung, Made Sumiarta.

Baca juga: Jro S Ngaku Hanya 2 Wanita Jadi Korban! Kasus Balian Cabul di Jembrana Segera Sidang, Ini Pintanya!

Baca juga: Pihak Yayasan dan Keluarga Putu NS Berdamai, Donasi Tetap Diserahkan Atas Pengawasan Aparat Desa

Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta tentang Audit Kerugian Negara Kasus APBDes Tusan
Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta tentang Audit Kerugian Negara Kasus APBDes Tusan (Tribun bali/ Eka Mita Suputra)

Kasus dugaan penyelewengan keuangan di Desa Tusan bermula dari raibnya uang APBDes senilai Rp 480 juta. Dari hasil beberapa kali koordinasi pihak desa dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Klungkung dan Camat Banjarangkan, Kaur Keuangan Desa Tusan, I Gede KS diminta menandatangani surat pernyataan untuk pengembalian uang tersebut.

Gede KS sempat melakukan pengembalian senilai Rp 80 juta. Namun seiring waktu berjalan, I Gede KS mendadak mencabut surat pernyataan tersebut. Ia membuat surat pernyataan baru yang berisi sejumlah poin pernyataan.

Dalam surat pernyataan yang baru itu Gede KS juga menyatakan hanya menggunakan uang desa sebesar Rp 80 juta. Gede KS diketahui menarik uang pada rekening kas desa di Bank BPD Cabang Klungkung, namun jumlah uang yang ditarik melebihi dari perencanaan.

Gede KS juga tidak melakukan penyetoran pajak dan menyetorkan pajak yang tidak sesuai dengan seharusnya. Pelaku dapat disangkakan pasal 2, 3 dan 9 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved