Berita Buleleng
Polisi Akan Limpahkan Tersangka Gandi ke Kejaksaan, Buntut Kasus Korupsi APBDes untuk Bayar Pinjol
Penyidik Polres Buleleng akan melimpahkan kasus dugaan korupsi dana APBDes yang dilakukan oleh Made Ediana Gandi (37), mantan Bendahara Desa Temukus,
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Penyidik Polres Buleleng akan melimpahkan kasus dugaan korupsi dana APBDes yang dilakukan oleh Made Ediana Gandi (37), mantan Bendahara Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng ke Kejaksaan Negeri Buleleng pada Kamis (5/10/2023).
Pelimpahan dilakukan lantaran berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh JPU.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika pada Senin (2/10/2023) mengatakan berdasarkan koordinasi dengan JPU, pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti akan dilakukan pihaknya pada Kamis (5/10/2023).
Baca juga: DPRD Buleleng Tetapkan Ranperda Perubahan APBD 2023 Jadi Perda
Di mana barang bukti yang diamankan dari kasus korupsi ini diantaranya puluhan dokumen berupa surat permintaan pembayaran (SPP) palsu yang dibuat oleh tersangka, rekening koran bank yang berisi penarikan dana, laptop milik tersangka, hingga laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021.
"Untuk tahap dua, kami sudah koordinasi dengan jaksa. Mereka siap menerima pelimpahan tersangka dan dengan barang bukti pada Kamis," kata AKP Diatmika.
Dikatakan AKP Diatmika berdasarkan hasil penyelidikan, kasus korupsi ini hanya dilakukan oleh tersangka Gandi.
Baca juga: Danu Curi sepeda Motor Dengan Menyamar Jadi Siswa SMA di Busungbiu Buleleng
Artinya tidak ada pihak lain yang terlibat. "Keterlibatan tersangka lain belum ada, hanya ada satu tersangka. Saat ini penyidik masih fokus pelimpahan sampai tahap dua. Setelah selesai perkara akan ditangani jaksa," jelasnya.
Ditambahkan AKP Diatmika sejauh ini belum ada itikad baik dari tersangka Gandi untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang dia timbulkan dari perbuatan korupsi ini.
Diberitakan sebelumnya mantan Bendahara Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng Made Ediana Gandi (37) terlilit pinjaman online (pinjol) hingga ratusan juta.
Baca juga: Zaini dan Rasyad Jadi Tersangka Kasus Buka Paksa Portal Saat Nyepi di Buleleng
Tak mampu mengembalikan, ia pun nekat melakukan tindakan korupsi dana APBDes tahun 2021. Akibat perbuatannya itu, dia kini harus berurusan dengan hukum.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi pada Jumat (29/9/2023) mengatakan, tersangka Gandi melakukan tindakan korupsi untuk menutupi pinjaman onlinenya. Ia bisa mengambil dana desa dengan memalsukan tanda tangan Perbekel Desa Temukus, serta membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) fiktif.
Dengan begitu, tersangka bisa leluasa mengambil uang di Bank.
Baca juga: Sempat Dilaporkan Hilang di Buleleng, Tim SAR Temukan Meliasih Dalam Keadaan Selamat
Tersangka juga membuat rekening koran palsu yang kemudian digunakan sebagai dasar pelaporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Desa Semester Pertama Tahun 2021.
Hal ini dilakukan agar kondisi kas yang sebenarnya tidak diketahui oleh Perbekel. Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Buleleng, tindakan yang dilakukan oleh Gunadi ini menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp255 juta lebih. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.