Berita Bali

Korupsi Pendapatan dan Belanja, Mantan Kepala UPTD PAM Bali Dituntut 15 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Raden Agung Sumarsetiono (60) dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Terdakwa Agung Sumarsetiono menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat 27 Oktober 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Raden Agung Sumarsetiono (60) dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara, Jumat 27 Oktober 2023.

Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Air Minum (PAM) dituntut terkait dugaan korupsi pengelolaan pendapatan dan belanja UPTD PAM pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) Propinsi Bali tahun 2018 sampai 2020. 

Baca juga: Begini Kronologis Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Mantan Kepala UPTD PAM Provinsi Bali


Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut dibacakan tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat, 27 Oktober 2023. 


Dalam surat tuntutannya, tim JPU menyatakan, terdakwa Agung Sumarsetiono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa pun dijerat pasal berlapis. 

Baca juga: Berkas Dugaan Korupsi Rp24 Miliar Rampung, Mantan Kepala UPTD PAM Provinsi Bali Segera Disidangkan


Yakni dakwaan kesatu primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tpikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Dakwaan Kedua Kedua, Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang yang sama. Dan ketiga, Pasal 12 huruf i jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang yang sama. 

Baca juga: Usai Dicecar 15 Pertanyaan, Mantan Kepala UPTD PAM Provinsi Bali Ditahan


"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa R. Agung Sumarsetiono, ST, MSi oleh karenanya dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tegas JPU Ni Wayan Yusmawati di hadapan majelis hakim pimpinan Gede Putra Atmaja. 


Terdakwa Agung Sumarsetiono juga dituntut pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidiair 6 bulan kurungan. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Ditahan Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Kepala UPTD PAM Provinsi Bali Bungkam


Pula, terdakwa Agung Sumarsetiono dikenakam pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar 23.851.476.794.

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa, dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. 


"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun)," imbuh JPU Yusmawati. 


Dengan telah dilayangkan tuntutan oleh tim JPU, majelis hakim memberikan waktu kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan.

"Kami berikan waktu 1 minggu untuk penasihat hukum mengajukan pembelaan," ucap hakim ketua Gede Putra Atmaja. Sidang pun akan kembali digelar, Jumat, 3 November 2023.


Dipaparkan dalam surat dakwaan tim JPU, terdakwa sebagai kepala unit bersama saksi Made Ardikosa Satrya Wibawa sekitar tahun 2018 sampai tahun 2020 telah membuat pertanggungjawaban kegiatan pengadaan barang dan jasa fiktif. 


Terdakwa menggunakan nama perusahaan CV Nusada Karya milik saksi I Wayan Kawidana, CV Prasada Utama milik saksi I Gede Kosala Putra dan CV Berlya Jaya milik saksi I Made Dwika Arjana dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pemeliharaan jaringan air pada Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) 


Juga, menggunakan nama CV Mitra Abadi Teknik milik saksi Ketut Rasmita untuk kegiatan belanja pakaian kerja pada UPT PAM Dinas PUPR atau UPTD PAM Dinas PUPRKIM Provinsi Bali tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.

Seolah-olah perusahaan tersebut telah mengerjakan kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut padahal perusahaan tersebut tidak pernah mengerjakannya. 


Kegiatan ini menggunakan anggaran UPT PAM Dinas PUPR atau UPTD PAM Dinas PUPRKIM Provinsi Bali untuk pembayaran jasa pelayanan kepada pejabat pengelola dan Pegawai UPT PAM Dinas PUPR atau UPTD PAM Dinas PUPRKIM Provinsi Bali tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.


Padahal UPT PAM Dinas PUPR atau UPTD PAM Dinas PUPRKIM Provinsi Bali telah menerapkan ketentuan remunerasi bagi pejabat pengelola dan pegawai BLUD dalam bentuk pemberian gaji, tunjangan, dan tambahan penghasilan pegawai sehingga bertentangan dengan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Gubernur Bali Nomor 95 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan dan Pelaksanaan Rencana Bisnis Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Minum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bali. 


Perbuatan terdakwa pun dinilai memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Memperkaya diri terdakwa sebesar Rp 2.388.997.939. Memperkaya orang lain, yakni saksi I Wayan Kawidana selaku pemilik CV Nusada Karya sebesar Rp 500 ribu. Saksi I Gede Kosala Putra selaku pemilik CV Prasada  Utama sebesar Rp5.193.071.


Saksi I Made Dwika Arjana selaku Direktur CV Berlya Jaya Sebesar Rp3.609.007, serta memperkaya 171 orang pegawai Badan Layanan Umum Daerah UPTD PAM Dinas PUPRKIM Provinsi Bali sebesar Rp15.955.909.077. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved