Kasus SPI Unud

Prof Wiksuana Akui Ada Kelalaian Pungutan SPI Unud

Prof Dr I Gusti Bagus Wiksuana mengakui ada kelalaian pungutan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/ Putu Candra
Prof Wiksuana selaku saksi saat memberikan keterangan di sidang Pengadilan Tipikor Denpasar. 

"SPI ini dasarnya apa," tanya JPU Nengah Astawa. "SK rektor," jawab Prof Wiksuana. 

"Tahun 2018, apakah semua program studi (prodi) dipungut SPI?," Kejar JPU Nengah Astawa. Prof Wiksuana menyatakan, tidak semua prodi dikenakan pungutan SPI. 

JPU kemudian menanyakan mengenai simulasi sistem penerimaan maba jalur mandiri. "Ketika simulasi, Prof bilang ada kelalaian. Lalainya itu, apakah simulasi dulu, lalu diupload di website atau bagaimana? Apa yang saksi maksud dengan lalai?," tanya JPU Nengah Astawa. Prof Wiksuana sempat terdiam. 

"Kenapa baru sebatas simulasi draf sudah diupload. Apakah ini disengaja atau tidak disengaja?," kejar JPU Nengah Astawa. "Tidak sengaja. Ini kelalaian," jawab Prof Wiksuana. 

Lalu hakim Anggota, Gede Putra Astawa mempertegas mengenai pengakuan lalai dari Prof Wiksuana.

"Lalai bagaimana yang saksi maksud?," tanyanya.

"Saya lalai, ada beberapa surat yang saya tandatangani. Saya tandatangani saja tanpa dibaca. Saya percaya saja," jawab Prof Wiksuana.

Selain Prof Wiksuana, juga diperiksa sebagai saksi di persidangan adalah Dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB), I Gede Nala Antara. Gede Nala pernah menjabat sebagai pembantu dekan FIB dan masuk dalam tim perumus SPI.

"Ada berapa prodi di FIB?," tanya JPU Nengah Astawa. "Ada 8" jawabnya. 

Dari 8 Prodi tidak semua diusulkan dikenakan pungutan SPI. Hanya 2 prodi, yakni Sastra Inggris dan Jepang. "Kenapa fakultas yang lain tidak diusulkan?," kejar JPU Nengah Astawa. "Karena sepi peminat," jawab Nala Antara. 

"Apa pertimbangan saksi menentukan angka sumbangan pengembangan institusi di 2 prodi itu. Sumbangan ini kan sifatnya sukarela?," tanya JPU Nengah Astawa. "Penetapan berdasarkan rapat di fakultas," jawab Nala Antara. 

Selebihnya dari beberapa pertanyaan yang dilontarkan tim JPU, Nala Antara lebih banyak mengaku tidak ingat dan tidak mengetahui. "Tapi faktanya selain 2 prodi itu, ada prodi lain di FIB yang dipungut SPI. Saksi tahu?," Tanya JPU Nengah Astawa. "Tidak tahu," jawab Nala Antara.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved