Pemilu 2024

Satpol PP Buleleng Kewalahan Tertibkan Atribut Parpol

Sebanyak 40 personel Satpol PP Buleleng dikerahkan untuk menertibkan atribut partai politik yang melanggar peraturan daerah (Perda).

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Petugas Satpol PP Buleleng saat menertibkan atribut parpol yang melanggar Perda 

Sesuai aturan, sosialisasi yang diperbolehkan ialah  pertemuan terbatas dan hanya boleh menampilkan bendera partai politik di tempat acara. 

"Baliho caleg sekarang sudah seperti iklan sabun. Belum ada penetapan sudah pasang nomor urut."

"Dalam PKPU tidak ada disebut boleh pasang baliho. Menyebarkan selebaran ke umum juga dilarang karena belum masa kampanye.  Kalau ucapan hari raya kemudian berisi simbol partai dan lainnya itu sebenarnya sudah dikategorikan seperti kampanye," katanya. 


Lidartawan pun menyerahkan kepada pihak Satpol PP untuk mengendalikan keberadaan baliho-baliho tersebut.

Sebab penertiban baliho karena dianggap mengganggu keindahan dan kenyamanan kota menjadi ranah pihak Satpol PP. Lidartawan juga mengimbau kepada para caleg untuk menaati aturan yang ada.

Mengingat saat ini masyarakat sudah semakin kritis.

Ia khawatir kecerobohan para caleg justru akan berdampak pada hasil pemungutan suara.

"Ikuti tahapan dengan baik. Karena masyarakat akan memilih calon-calon yang taat aturan. Sekarang tidak bisa dibodohi lagi, masyarakat sudah ngerti aturan,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved