Pemilu 2024

Satpol PP Buleleng Kewalahan Tertibkan Atribut Parpol

Sebanyak 40 personel Satpol PP Buleleng dikerahkan untuk menertibkan atribut partai politik yang melanggar peraturan daerah (Perda).

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Petugas Satpol PP Buleleng saat menertibkan atribut parpol yang melanggar Perda 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Sebanyak 40 personel Satpol PP Buleleng dikerahkan untuk menertibkan atribut partai politik yang melanggar peraturan daerah (Perda).

Puluhan personel itu ditugaskan setiap hari.

Meski jumlah personel yang dikerahkan cukup banyak, namun pihaknya mengaku kewalahan lantaran jumlah atribut yang melanggar cukup banyak. 

Baca juga: Anggota Fraksi Gerindra Klungkung Kesal, Atribut Jalan Sehat Bersama Prabowo Dicopot Satpol PP

Kepala Satpol PP Buleleng I Gede Arya Suardana pada Minggu (29/10/2023) mengatakan, atribut Parpol yang ditertibkan seperti yang dipasang di areal sekolah, tempat ibadah dan kantor pemerintahan, serta yang dipasang di fasilitas umum seperti tiang telepon, tiang listrik dan pohon perindang jalan. 


Suardana menyebut sebelum melakukan upaya paksa berupa pencopotan, pihaknya terlebih dahulu melayangkan teguran kepada parpol yang melakukan pelanggaran.

Baca juga: Gerindra Klungkung Mulai "Serbu" Kandang Banteng, Atribut Partai Berkibar di Pelosok Pikat Dawan

Bila teguran tidak diindahkan dalam kurun waktu yang telah diberikan, maka atribut akan dicopot dan disita.

"Selain atribut parpol baliho yang memajang iklan usaha yang sudah kadaluarsa dan mengganggu keindahan kota juga kami tertibkan," katanya. 

Suradana mengakui meski telah mengerahkan banyak personel setiap hari, pihaknya tetap kewalahan untuk melakukan penertiban atribut parpol. Sebab atribut-atribut itu banyak terpasang di setiap sudut jalan, terlebih wilayah Buleleng juga sangat luas.

Baca juga: Disdikpora Denpasar Larang Sekolah TK hingga SMP Negeri Pungut Biaya Atribut ke Peserta Didik Baru

"Penertiban atribut yang dipasang di atas pohon itu juga memakan waktu yang lama karena cukup sulit dijangkau oleh personel kami," keluhnya. 


Ia pun berharap masyarakat dan pengurus partai agar mematuhi aturan pemasangan atribut sesuai dengan Perda. Sehingga pelaksanaan Pemilu bisa berjalan aman, nyaman dan damai. 


Sebelumnya Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan juga menyoroti baliho calon legislatif (caleg) yang banyak ditemukan terpasang di berbagai sudut jalan Buleleng.

Bahkan ia menyebut baliho caleg itu mirip dengan iklan sabun karena tersebar di mana-mana. 

Lidartawan mengatakan, selama ini baliho yang dipasang oleh para caleg itu diklaim sebagai alat peraga sosialisasi.

Lidartawan pun menegaskan jika hal tersebut tidak ada referensinya.

Sebab berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tidak ada disebutkan tentang alat peraga sosialisasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved