Dugaan Pelecehan di Tabanan
Bidkum Polda Bali Optimis, Majelis Hakim Tak Kabulkan Pengguguran Status Tersagnka Dasaran Alit
Bidkum Polda Bali Optimis, Majelis Hakim Tak Kabulkan Pengguguran Status Tersagnka Dasaran Alit, Kondisi NCK Semakin Membaik
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Sidang lanjutan kasus dasaran alit kembali berlangsung pada Senin 30 Oktober 2023 pagi ini.
Dalam sidang giliran dari Bidkum Polda Bali menghadirkan saksi ahli tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yakni Dewi Bunga dari UHN Bagus Sugriwa Denpasar.
Dalam sidang lanjutan ini dipimpin hakim tunggal, Sayu Komang Wiratni.
Dimana tujuan sidang adalah untuk menguji alat bukti dan proses hukum yang dianggap pihak Dasaran Alit tidak sesuai dengan menjadikan spiritualis muda itu tersangka.
Saksi Ahli Dewi Bunga dari keterangannya membahas mengenai beberapa hal.
Mulai dari menyangkut penerapan pasal, kemudian SPDP dan menyangkut proses hukum sehingga Dasaran Alit menjadi tersangka.
Dan mengurai menyanngkut unsur-unsur dalam penerapan pasal baru yakni pasal 6 huruf a UU Nomor 12 tahun 2022.
Khusus untuk penerapan Pasal 6 huruf a, Dewi Bunga menjelaskan, menyangkut unsur setiap orang.
Dimana Objektif hukum yakni menyangkut merendahkan harkat martabat, unsur kesusilaan.
Yang poin intinya, bahwa dalam unsur suka sama suka di dalam orang dewasa yang melakukan hubungan seksual maka tidak ada salah satu yang direndahkan harkat dan martabatnya.
“Kalau ada unsur untuk dibuktikan merendahkan harkat martabat, maka tidak suka sama suka. Dan pembuktian bukan di pasal 6 huruf a, yakni unsur dengan maksud itu terikat pada alat bukti. Misalnya pengakuan korban dugaan TPKS, dan satu alat bukti lain yang sah. Yang bisa digunakan memutus perkara dan sepanjang keyakinan hakim,” paparnya.
Atas hal ini, Pembina Bidkum Polda Bali, I Wayan Kota mengatakan, bahwa penetapan jero dasaran alit, sudah ada dua alat bukti, dikaji dan sudah berkesesuaian.
Pihaknya optimis bahwa Majelis Hakim tidak akan mengabulkan permohonan pemohon dalam sidang praperadilan ini.
Alasannya, karena pihaknya sudah mengkaji dua alat bukti dan sudah berkesesuaian dengan keterangan baik saksi dan tersangka.
Baca juga: Meskipun Nilai Tukar Dollar ke Rupiah Tinggi, Tak Buat Daya Beli Wisman Tinggi ke Bali
“Kami kan optimis. Tidak mungkin penyidik tidak yakin dengan langkah-langkah sampai menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.