Dugaan Pelecehan di Tabanan

Bidkum Polda Bali Optimis, Majelis Hakim Tak Kabulkan Pengguguran Status Tersagnka Dasaran Alit

Bidkum Polda Bali Optimis, Majelis Hakim Tak Kabulkan Pengguguran Status Tersagnka Dasaran Alit, Kondisi NCK Semakin Membaik

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
TB/ Angga
Suasana sidang Pra Peradilan Dasaran Alit, di PN Tabanan Senin 30 Oktober 2023. 

Kami tidak melulu hanya mendasari pada keterangan korban.

Bahkan keterangan tersangka juga diambil. Meskipun pastinya akan ada ketidakcocokan (keterangan saksi dan korban).

Tapi, perbedaan keterangan itu nantinya disesuaikan dengan alat bukti yang lain.

Misalnya, hasil visum, petunjuk, barang bukti, dokumen elektronik kemudian apakah memang hubungan itu apakah ada kehendak atau tidak dengan kehendak. Itu kami cocokkan,” ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Kota, bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka sudah sah secara hukum. Terutama keterjangkauan pasal 6 huruf a.

Jadi penetapan tersangka atas delik itu tadi, semua sudah ada alat bukti dan kesesuaian keterangan saksi dan ahli.

Sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dengan perluasan di PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual).

“Terkait SPDP itu juga sudah sesuai dari perkara ini, yang sudah dibuat sesuai PMK 130. Kami, belum tujuh hari sudah dikirim ke Jaksa. Prosesnya sprint sidik dahulu, sebelum tujuh hari dikirimkan, kemudian keluar SPDP dan kemudian adanya tersangka,” bebernya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Dasaran Alit Kadek Agus Mulyawan menyatakan, bahwa dirinya tadi mengejar soal SPDP karena memang terkait keluarnya SPDP itu tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dimana, logika hukumnya, bahwa sprint sidik dikeluarkan karena arti kata adalah perintah maka harusnya dikeluarkan bersamaan.

Berlanjut. Masalah MK diberitahukan itu tujuh hari, tidak ada urusan. SPDP harus bersamaan dengan sprint sidik.

Dan tadi, menurut dia, bahwa saksi ahli bingung atau tidak ada kepastian normatif.

“Jadi kalau tanpa nama kami tidak masalah. Yang kami masalahkan, bahwa sprint dikeluarkan ditembuskan ke kejaksaan, sebelum ada SPDP, sudah ada nama tersangka. Nah ini kan lucu,” tegasnya.

Di bagian terpisah, Kuasa Hukum NCK Nyoman Yudara mengatakan, bahwa kondisi kesehatan dari NCK sudah pulih.

Dan kondisi kebatinannya pun mulai pulih. Saat ini dia mendekatkan diri kumpul sama keluarganya sambil menunggu perkembangan perkaranya di Polres Tabanan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved