Dugaan Pelecehan di Tabanan

Bidkum Polda Bali Optimis, Majelis Hakim Tak Kabulkan Pengguguran Status Tersagnka Dasaran Alit

Bidkum Polda Bali Optimis, Majelis Hakim Tak Kabulkan Pengguguran Status Tersagnka Dasaran Alit, Kondisi NCK Semakin Membaik

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
TB/ Angga
Suasana sidang Pra Peradilan Dasaran Alit, di PN Tabanan Senin 30 Oktober 2023. 

Yudara mengaku, pihaknya sangat menghormati hak hukum pemohon terkait dengan penetapan tersangka yang diujikan dalam Pra Peradilan saat ini.

Pihaknya juga  sudah membaca semua berkas pra peradilan ini. Dan dapat didiskusikan.

“Bahwa semua SOP dari Kepolisian itu sudah sesuai. Menetapkan sebagai tersangka sudah terpenuhi denganmenggunakan Perkab yang ada. Alat bukti juga sudah ada. Saksi, Pelaku, korban juga ada maka ditetapkan tersangka (tidak ada cacat prosedur). Jadi upaya hukum ini hak dari pemohon,” pungkasnya. (*).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved