Dugaan Pelecehan di Tabanan
Bidkum Polda Bali Optimis, Majelis Hakim Tak Kabulkan Pengguguran Status Tersagnka Dasaran Alit
Bidkum Polda Bali Optimis, Majelis Hakim Tak Kabulkan Pengguguran Status Tersagnka Dasaran Alit, Kondisi NCK Semakin Membaik
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
Yudara mengaku, pihaknya sangat menghormati hak hukum pemohon terkait dengan penetapan tersangka yang diujikan dalam Pra Peradilan saat ini.
Pihaknya juga sudah membaca semua berkas pra peradilan ini. Dan dapat didiskusikan.
“Bahwa semua SOP dari Kepolisian itu sudah sesuai. Menetapkan sebagai tersangka sudah terpenuhi denganmenggunakan Perkab yang ada. Alat bukti juga sudah ada. Saksi, Pelaku, korban juga ada maka ditetapkan tersangka (tidak ada cacat prosedur). Jadi upaya hukum ini hak dari pemohon,” pungkasnya. (*).
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.