Berita Bali

Dugaan Korupsi Pengadaan Buku di Disdik Buleleng, Mantan Kajari Buleleng Segera Disidang 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas atas nama Fahrur Rozi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
KOMPAS.com
ilustrasi korupsi - Dugaan Korupsi Pengadaan Buku di Disdik Buleleng, Mantan Kajari Buleleng Segera Disidang  

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas atas nama Fahrur Rozi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Dengan telah dilimpahkan berkas tersebut, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng segera didudukkan di kursi pesakitan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan buku di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Buleleng.


Tidak hanya Fahrur Rozi, JPU juga melimpahkan berkas atas nama Haji Suwanto yang merupakan Direktur CV Aneka Ilmu. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Prof Antara Jalani Sidang Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud


"Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar telah menerima pelimpahan perkara korupsi dugaan gratifikasi dengan terdakwa Fahrur Rozi dan Suwanto yang dilimpahkan pada hari Kamis, 26 Oktober 2023," jelas Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa, Senin, 30 Oktober 2023.


Atas pelimpahan perkara tersebut kata Putra Astawa, Ketua PN Denpasar telah menunjuk majelis hakim. 


"Perkara no. 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps atas nama Fahrur Rozi, majelis hakim diketuai I Nyoman Wiguna, hakim anggota, I Wayan Suarta dan Nelson. Sidangnya hari Rabu 8 Nopember 2023," terangnya. Majelis hakim dan tanggal sidang yang sama juga ditetapkan untuk terdakwa Suwanto. 

Baca juga: Prof Raka Sudewi Disebut-sebut, Kasus Dugaan Korupsi SPI, Rektor Unud Diadili Hari Ini


Diberitakan sebelumnya, Fahrur Rozi diduga menggunakan jabatan serta pengaruhnya sebagai jaksa maupun selaku kajari untuk mengkondisikan atau memaksa organisasi perangkat daerah, sekolah, dan desa untuk melakukan pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu. 


Ini dilakukan dengan maksud agar CV Aneka Ilmu memperoleh keuntungan atas pekerjaan pengadaan buku. Juga Fahrur Rozi memperoleh keuntungan dari adanya pemberian uang dari CV Aneka Ilmu. 

Baca juga: Pungutan SPI Unud Tak Berdasar! Sidang Dugaan Korupsi, Tiga Pejabat Dikenakan Dakwaan Alternatif


Kemudian Fahrur Rozi menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta dari tindak pidana tersebut.

Dana yang diterima oleh Fahrur Rozi dari group CV Aneka Ilmu tersebut sebesar Rp46.064.401.795 dan 82.211 Dolar Amerika Serikat. 


Atas perbuatannya, Fatur Rozi disangkakan pasal berlapis. Kesatu pertama, Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: JPU Ungkap Peran Prof Antara di Kasus Korupsi Dana SPI Unud


Atau kedua, Pasal 5 Ayat (2) Jo. Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 


Atau ketiga, Pasal 5 Ayat (2) Jo. Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Atau keempat, Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan 
Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Dan kedua pertama, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Atau kedua, Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

 

 

Berita lainnya di Korupsi di Bali
 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved