Pilpres 2024

Gibran Rakabuming Batal Jadi Cawapres Prabowo? KPU RI Diminta Ganti Rugi Rp 70 Triliun

Gibran Rakabuming Batal Jadi Cawapres Prabowo? KPU RI Diminta Ganti Rugi Rp 70 Triliun

Kompas.com/Tatang Guritno
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Sabtu (21/10/2023). Inilah jejak karier kilat putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, di dunia perpolitikan. 2019 tak tertarik politik, 2023 cawapres. 

 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Penggugat merupakan seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono.

Gugatan ini dilayangkan karena KPU menerima pendaftaran bakal calon presiden (capres) calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

KPU dinilai melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran menjadi cawapres dengan usianya yang saat ini masih menginjak 36 tahun.

Baca juga: KPU RI Umumkan Komisioner KPU Denpasar Periode 2023-2028, Hanya 2 Incumbent yang Bertahan

Sementara Peraturan KPU (PKPU) yang menjadi acuan masih mengatur syarat minimal usia pendaftaran cawapres adalah 40 tahun.

"Bahwa PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, saat ini masih berlaku mengikat dan belum ada perubahan yang dilakukan oleh KPU RI," ujar Kuasa Hukum Demas, Anang Suindro di PN Jakpus, Senin (30/10/2023).

Padahal, lanjut Anang, sudah seharusnya dalam melakukan seluruh perbuatan hukum di berbagai tahapan pencalonan, peserta pemilihan umum serta KPU wajib tunduk dan patuh pada PKPU 19/2023.

"Nah kami melihat peristiwa itu yang dilakukan oleh KPU pada saat dia menerima pendaftaran tersebut, itu melanggar peraturan KPU, pasal 13 ayat 1 huruf i yang disitu masih mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden usianya yaitu 40 tahun, belum ada perubahan," jelasnya.

Baca juga: Gibran Rakabuming Tak Juga Mengundurkan Diri dari PDIP, FX Hadi Rudyatmo Bakal Bersikap

Atas perbuatan itu pihak penggugat meminta KPU untuk mengganti kerugian materiil sebesar Rp 70 triliun dan Rp 50 miliar yang hampir setara dengan jumlah anggaran KPU untuk seluruh tahapan kepemiluan.

Tak hanya KPU, pihak penggugat juga menjadikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Prabowo, dan Gibran sebagai tergugat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved