Berita Bali
Komisi III DPR RI Minta Atensi Kasus Libatkan WNA di Bali, Pelaku dan Korban Meningkat Signifikan
Komisi III DPR RI Minta Atensi Kasus Libatkan WNA di Bali, Pelaku dan Korban Meningkat Signifikan Dibanding Tahun Lalu
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Tidak salah Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan atensi terhadap kasus yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Pulau Bali.
Rupanya kasus yang melibatkan WNA baik sebagai pelaku maupun korban meningkat signifikan dalam kurun satu tahun terakhir.
Berdasarkan data yang dihimpun Tribun Bali dari Polda Bali mencatat pelaku tindak pidana oleh WNA meningkat hingga 3 kali lipat.
Di tahun 2023 hingga bulan Oktober 2023 saja sudah terdapat 77 WNA pelaku kejahatan yang diamankan Polda Bali dari sebanyak 70 kasus kejahatan.
Sedangkan selama tahun 2022, Polda Bali menangani total sebanyak 23 kasus yang melibatkan 23 pelaku WNA di Bali.
Kasus kejahatan yang dilakukan WNA ini beragam, diantaranya, pengeroyokan, penganiayaan, pemerkosaan, pencurian, pemalsuan KTP, ekstradisi, penipuan, penggelapan hingga pengancaman.
Dengan catatan beberapa kasus menonjol yang melibatkan WNA tahun 2023 ini melibatkan 9 WNA beberapa diantaranya dari Amerika Serikat, India, Rusia, Ukraina dan Suriah, dari total 23 kasus menonjol secara umum.
Kemudian sepanjang tahun 2022, Polda Bali menangani kasus menonjol yang melibatkan 9 WNA dari 42 kasus yang melibatkan WNA asal Maroko, Rusia, Amerika, Ukraina, dan Australia.
Yang tak boleh luput dari perhatian ialah, WNA sebagai korban. Pulau Bali sebagai destinasi pariwisata dunia tentu harus menjaga marwah keamanan dan kenyamanan para wisatawan asing yang menjadi tugas bersama khususnya Polda Bali.
Di tahun 2023 ini hingga bulan Oktober 2023 tercatat sudah ada sebanyak 126 WNA menjadi korban kejahatan dari 131 kasus diantaranya pembunuhan, pemerkosaan, pencurian, pemerasan, penipuan, penggelapan hingga penganiayaan.
Sedangkan data sepanjang tahun 2022 hanya mencatat sebanyak 30 WNA menjadi korban kejahatan di Pulau Dewata.
Baca juga: Desa Tegal Harum Masuk Tahap Visitasi Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Nasional
Selain kasus yang melibatkan WNA, yang menjadi atensi Komisi III DPR RI adalah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Di mana Polda Bali mencatat kasus yang masih cukup tinggi di Bali.
Kasus KDRT dan kekerasan seksual yang ditangani Polda Bali di tahun 2022 sebanyak 249 kasus dan tahun 2023 sebanyak 170 kasus hingga bulan Oktober ini.
Catatan tersebut didomminasi dengan kasus KDRT/Kekerasan terhadap perempuan di mana tahun 2022 sebanyak 81 kasus dan tahun 2023 hingga bulan ini 59 kasus, kemudian di posisi kedua terdapat kasus persetubuhan terhadap anak di mana tahun 2022 sebanyak 38 kasus dan tahun 2023 hingga bulan ini sebanyak 32 kasus.
Di samping itu juga kasus extra ordinary crime kejahatan narkotika yang catatan kasusnya tinggi di Bali.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.