Korban MD Bertambah Jadi 12 Orang, Penjual Miras Oplosan di Subang yang Kabur Kini Berhasil Ditahan

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Kasat Reskrim Iptu Herman Saputra, mengatakan penjual yang juga pengoplos minuman keras maut itu

Editor: Mei Yuniken
Kolase Tribunnews/TribunJabar
(Kiri) Suasana pemakaman korban miras berujung maut di Subang dan (Kanan) Lokasi warung penjual miras saat didatangi polisi. Korban MD Bertambah Jadi 12 Orang, Penjual Miras Oplosan di Subang yang Kabur Kini Berhasil Ditahan 

TRIBUN-BALI.COMKorban MD Bertambah Jadi 12 Orang, Penjual Miras Oplosan di Subang yang Kabur Kini Berhasil Ditahan

Pesta minuman keras (miras) di Subang berujung maut, kini jumlah korban meninggal dunia bertambah menjadi 12 orang.

Sebelumnya dilaporkan, belasan orang dilarikan ke rumah sakit usai menenggak miras oplosan di Kampung Cipulus, Desa Sagalaherang Kaler, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang pada Sabtu 28 Oktober 2023.

Hingga Senin 30 Oktober 2023, 12 orang di antaranya meninggal dunia.

Sementara itu, tiga lainnya masih dirawat dalam kondisi kritis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciereng Subang.

Setelah mengetahui belasan orang dikabarkann tewas akibat meminum miras oplosan buatannya, penjual miras yang merupakan pasangan suami istri sempat kabur karena ketakutan.

Namun kemudian, tak berselang lama, pihak kepolisian berrhasil menangkap psautri penjual miras oplosan tersebut.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Kasat Reskrim Iptu Herman Saputra, mengatakan penjual yang juga pengoplos minuman keras maut itu sudah mereka tangkap.

Baca juga: Pesta Miras Oplosan di Subang: Belasan Korban Dilarikan ke RS, 9 Orang di Antaranya Meninggal Dunia

Pasutri pengoplos miras di Subang yang hingga Senin (30/10/2023) sudah menewaskan 12 orang.
Pasutri pengoplos miras di Subang yang hingga Senin (30/10/2023) sudah menewaskan 12 orang.

Suami-istri, NN (59) dan RR (49) ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Bandung Barat, Senin, 30 Oktober 2023 sore.

“Pelaku kabur akibat ketakutan melihat belasan korban yang membeli miras oplosan di warungnya meninggal dunia," kata Kapolres.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

"Di antaranya satu buah jerigen warna biru yang digunakan untuk mencampur minuman, kemudian satu buah filter penyaring yang digunakan untuk mencampur minuman, serta 260 buah botol plastik kosong," katanya

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan satu buah corong warna hijau, satu buah teko yang juga terbuat dari plastik warna hijau, 50 tutup botol warna hijau, 50 tutup botol warna merah, tiga buah jerigen warna biru yang berisikan minuman oplosan.

Polisi juga menyita sodium cap 3D dan 500 segel tutup botol minuman.

Baca juga: Pesta Miras Bawa Petaka di Tabanan! Tragedi Pembacokan Dengan Celurit Makan Korban, 1 Orang DPO!

"Termasuk juga kami amankan kendaraan yang digunakan oleh tersangka dalam melarikan diri," ujar Kapolres.

Kapolres mengatakan kasus pesta miras ini terungkap menyusul laporan warga bahwa ada yang meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Ciereng Subang akibat menenggak miras oplosan.

"Saat itu, korban tewas baru lima orang. Namun, hingga Senin sore, jumlahnya sudah 12 orang meninggal, dan tiga lainnya kritis," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan diketahui, para korban melakukan pesta miras di kediaman E yang menjadi tempat berlangsungnya pesta pernikahan di Kampung Cipulus. E, pemilik rumah, sudah diamankan untuk dimintai keterangan.

"Begitu juga pasangan pengantin inisial D dan istrinya," ujar Kapolres.

Dari hasil pengembangan selanjutnya, diketahui miras dibeli di kios milik tersangka NN dan RR di Jalan Raya Jalancagak, Desa Tambakan, Kecamatan Jalancagak.

"Kami mengamankan sejumlah barang bukti. Sayang, saat itu pemilik kios yang juga penjual dan pengoplos miras sudah kabur. Namun, hari ini (kemarin), mereka berhasil kami tangkap," ujarnya.

Akibat perbuatannya, suami-istri penjual minuman keras oplosan itu terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Kedua tersangka terancam Pasal 204 KUHP Pidana dan atau Pasal 146 juncto Pasal 140 Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Kedua tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polres Subang.

Intoksikasi Alkohol

Humas RSUD Subang, dr Wawan Gunawan, mengatakan hampir semua korban tewas sudah dibawa pihak keluarganya untuk dimakamkan. Hingga kemarin sore, ujarnya, tingga dua jenazah yang belum diambil.

“Masih ada di kamar mayat,” ujarnya.

Para korban, ujarnya, meninggal akibat intoksikasi alkohol.

"Para korban tersebut meninggal akibat mabuk, terlalu banyak mengkonsumsi alkohol, sehingga membuat kondisi lambung panas terasa terbakar," katanya

Hal senada diungkapkan Direktur Pelayanan RSUD Subang dr Samsyu Riza. Para korban, ujarnya, meninggal karena tak kuat menahan panas di perut dan lambung akibat mengkonsumsi alkohol berlebih.

“Para korban kelebihan mengkonsumsi alkohol sehingga berdampak pada kematian. Perut dan lambung mereka tak kuat menahan panasnya cairan alkohol yang mereka minum," katanya.

Baca juga: Dibawah Pengaruh Miras, Dua Pelaku Bacok Sekujur Tubuh Korban di Tabanan

Korban Tewas

1. LG, warga Sagalaherang

2. RN, warga Jalancagak

3. MR, Warga Karanganyar Subang

4. My, warga Jalancagak

5. AR, warga Jalancagak

6. HS, warga Kasomalang

7. Dd, warga Jalancagak

8. Ys, warga Jalancagak

9. MB, warga Sagalaherang

10. MM, warga Kasomalang

11.TT, warga Kasomalang

12. Cy, warga Tambakan

Korban Kritis

1. AS, warga Sagalaherang

2. DR, warga Jalancagak

3. MRH, warga Jalancagak

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pasutri Pembuat Minuman Keras Maut Kabur karena Ketakutan, Kini Ditahan di Polres Subang, 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved