Buntut Putusan MK Soal Batasan Usia Capres Cawapres, MKMK Hujan Laporan Etik
Buntut Putusan MK Soal Batasan Usia Capres Cawapres, MKMK Hujan Laporan Etik
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Buntut putusan Mahkamah Konstitusi terkait batasan umur Capres dan Cawapres, kini Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hujan laporan masyarakat.
Terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim baru.
Hal tersebut dikemukakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie pada Rabu (1/11/2023).
"Nah terus tambah satu lagi hari ini masuk satu lagi pelapor," kata Jimly, saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu ini.
Baca juga: Ketua Bawaslu Bali & DKPP Sambangi Bawaslu Gianyar, Minta Jajaran Berjalan Sesuai Aturan & Kode Etik
Jimly mengatakan, laporan tersebut diajukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nahdlatul Ulama (NU).
Terkait adanya laporan tersebut, Jimly mengimbau agar masyarakat berhenti membuat pelaporan dugaan pelanggaran etik baru.
Sebab, menurutnya, gugatan yang diajukan akan sama atau telah terwakilkan oleh 18 laporan yang telah masuk sebelumnya ke MK.
Baca juga: Dugaan Motif Bapak Mertua Tega Bunuh Menantu yang Sedang Hamil, Pelaku Suka Marah-marah Tiap Malam
"Jadi saya sudah imbau bahwa pelaporan kalau bisa di-stop. Bukannya dilarang, tapi ini imbauan moral supaya tidak terlalu banyak karena kita mengejar target tanggal 7 (November 2023) kalau bisa udah putusan," kata Jimly.
"Walaupun tidak bisa menghalangi hak konstitusional, hak setiap warga untuk melapor. Cuma kita sekali lagi mengimbau, udahlah udah cukup (laporan). Sama semua. Nah tapi hari ini masuk lagi. Saya suruh semua staf berdoa supaya enggak ada yang masuk lagi laporan, eh rupanya enggak manjur, ada lagi masuk dari BEM Universitas NU," sambungnya.
Lebih lanjut, kata Jimly, MKMK nantinya akan meindaklanjuti laporan tersebut sebagaimana laporan-laporan yang telah masuk sebelumnya.
"Ya karena sudah masuk dan sudah diperiksa ternyata sudah memenuhi syarat, ya sudah kita panggil aja besok. Jadi semua mudah-mudahan selesai," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menggelar sidang pendahuluan dengan 9 hakim konstitusi, pada Senin (30/10/2023).
Hal ini terkait sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik hakim yang masuk ke MK.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, dalam sidang tersebut ia menyampaikan soal mekanisme pemeriksaan dan jadwal.
"Jadi sesudah bersembilan (disidang), nanti ada pemeriksaan sendiri-sendiri biar mereka (hakim konstitusi) bebas. Itu menyampaikan segala sesuatu yang mereka alami terkait dengan laporan itu masing-masing," kata Jimly, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
Jimly kemudian mengungkapkan, saat ini ada sebanyak 18 laporan dugaan pelanggaran etik hakim diterima MKMK.
Ia mengatakan, jumlah tersebut didominasi oleh laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua MK Anwar Usman.
"Jadi sekarang sudah 18 laporan. Jadi sudah nambah lagi ini dua hari ini. Dari 18 itu, ada 6 isu. Kemudian ada 9 terlapor tapi yang paling pokok, paling utama, paling banyak itu Pak Anwar Usman," ucap Jimly.
"Itu Pak Anwar Usman paling banyak. Kedua, Pak Saldi. Ketiga, Pak Arief. Itu yang paling banyak," sambungnya.
"Selain itu ya bersama-sama (hakim terlapor). Ada yang bersama-sama 5 orang (hakim), ada yang 2 orang, ada yang sama-sama 9 orang."
Lebih lanjut, Jimly menyampaikan, sidanga akan digelar per sidang per satu hakim konstitusi.
"Dan kemungkinan khusus untuk ketua (Anwar Usman) dua kali. Pertama besok, terakhir nanti diperiksa lagi Karena dia paling banyak," kata Jimly.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melantik tiga orang untuk menjadi anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) Ad Hoc. Di antaranya yaitu Jimly Assiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.
MKMK Ad Hoc dibentuk untuk menindaklanjuti sejumlah laporan dugaan pelangharan etik ke MK imbas putusan 90/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut mengatur soal syarat batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.
Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka (36).
Terkait hal itu, pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran, yang juga menjabat Wali Kota Solo.
Adapun putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Laporan Etik Terus Bertambah, Ketua MKMK Imbau Masyarakat Stop Buat Pelaporan
MK Putuskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN |
![]() |
---|
MK Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan, Inilah 32 Wamen yang Merangkap Jabatan |
![]() |
---|
Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme Diperpanjang Hingga Juni 2028, LPSK Sosialisasi di Denpasar |
![]() |
---|
3 Fraksi Minta Pemkot Denpasar Buat Perencanaan Matang, Soal MK Putuskan Sekolah SD-SMP Digratiskan |
![]() |
---|
GRATIS Sekolah SD-SMP Negeri & Swasta! BMPS Minta Pemda di Bali Jalankan Putusan MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.