Griya Restorative Justice Adhyaksa

Griya Restorative Justice Adhyaksa Kejari Tabanan Diresmikan, Perkara Pidana Bisa Upayakan Damai

Kejaksaan Negeri Tabanan meresmikan satu diantara 10 Griya Restorative Justice (RJ) Adhyaksa Kejari Tabanan, di kantor Camat Kediri, Kabupaten Tabanan

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismaya
Griya RJ Adhyaksa di Kantor Camat Kediri yang diresmikan. Griya Restorative Justice Adhyaksa Kejari Tabanan Diresmikan, Perkara Pidana Bisa Upayakan Damai 

Jadi meliputi, semua bidang hukum, termasuk penyuluhan hukum, darun, intel, dan konsultasi hukum juga dilakukan. 

Nantinya, antara Petugas Kejaksaan akan berkoordinasi dengan petugas atau pegawai Kecamatan dalam penanganan perkara. 

Baca juga: TPST Kesiman Kertalangu dan Padangsambian Kaja Dipastikan Beroperasi Normal 1 Desember 2023

“Stand by tidak ada. Cuma melaksanakan koordinasi, ketika ada yang mengadukan kami akan datang. Sifatnya insidentil. Atau upaya jemput bola juga,” paparnya.

Ia menambahkan, bahwa untuk upaya RJ tahun 2023 sudah tiga yang diajukan, dan hanya satu yang lolos. 

Dari tiga itu, mekanisme upaya proses pelaksanaan RJ, yang disetujui jampidum, dengan menurunkan penetapan penghentian penuntutan hanya satu saja. 

Sedangkan yang dua perkara, terkendala atau ditolak Kejati.

“Satu lolos dua tidak atau ditolak. Perkara yang ditolak itu karena tidak layak atau ada unsur perencanaan dalam kejahatan,” bebernya. (ang).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved