Tarif Parkir Kendaraan 2024 Naik

Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditetapkan, Tarif Parkir Kendaraan 2024 Naik

Ketua DPRD Jembrana, memimpin langsung penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi memimpin langsung penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditetapkan, Tarif Parkir Kendaraan 2024 Naik 

*Per Unit Kendaraan Naik Rp1.000, Sepeda Motor Naik 100 Persen

*Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditetapkan

TRIBUN BALI, NEGARA- Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi memimpin langsung penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda, Selasa 31 Oktober 2023.

Melalui berbagai tahapan, akhirnya peraturan daerah yang diklaim mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta upaya peningkatan pendapatan asli daerah ditetapkan. 

Salah satu halnya adalah mengatur soal kenaikan tarif parkir di pinggir jalan.

Penyesuaian tarif parkir ini rencananya mulai Januari 2024 mendatang. 

Baca juga: LEGO Hadir di Beachwalk Mall Bali, Konsep Toko Baru Kembangkan Kreativitas

Mengingat per 1 Januari 2024 mendatang kenaikan tarif sudah harus diterapkan sesuai amanat PP Nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.

Kenaikannya adalah Rp1.000 untuk semua jenis kendaraan. 

Khusus untuk sepeda motor, tarif parkir di tepi jalan umum bakal naik menjadi Rp2.000 per unit alias naik 100 persen. 

Pendapat akhir yang dibaca Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat tersebut menyatakan proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah melalui berbagai tahapan pembahasan secara maraton.

Baca juga: Satpol PP Bali Terima Keluhan Masyarakat Terganggu Dengan Baliho dan Bendera Partai yang Melanggar

"Untuk mencapai tahap ini, tentunya memerlukan dedikasi, integritas dan kerja keras dari segenap anggota DPRD Jembrana serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.

Akhirnya pada Rapat Paripurna hari ini, rancangan peraturan daerah tersebut dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah," ucapnya.

Politikus asal Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo tersebut sangat mengapresiasi dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap Pimpinan, Ketua Komisi, Fraksi dan seluruh anggota DPRD Jembrana yang telah bekerja secara maksimal. 

Diharapkan, Perda ini nantinya akan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta upaya peningkatan pendapatan asli daerah.

"Dengan lahirnya Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kita harapkan akan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta upaya peningkatan pendapatan asli daerah yang harus tetap dilakukan melalui Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk meningkatkan kemandirian keuangan daerah," ujarnya.

Baca juga: Terjadi Lagi! Tumpukan Sampah di TPST Bugbug Terbakar, Gunakan Air Hingga 14.000 Liter

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved