Pelanggaran Baliho dan Bendera Partai

Satpol PP Bali Terima Keluhan Masyarakat Terganggu Dengan Baliho dan Bendera Partai yang Melanggar

Dewa Nyoman Rai Dharmadi meminta tim sukses setiap partai untuk sama-sama memperhatikan alat peraga sosialisasi (APA) atau alat peraga kampanye (APK)

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Ratusan baliho yang didominasi dengan tema politik. Satpol PP Bali Terima Keluhan Masyarakat Terganggu Dengan Baliho dan Bendera Partai yang Melanggar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Untuk tetap menjaga keindahan dan ke-estetika wajah Kota Denpasar, Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi meminta tim sukses setiap partai untuk sama-sama memperhatikan alat peraga sosialisasi (APA) atau alat peraga kampanye (APK) agar dipasang sesuai aturan.

 Dharmadi mengingatkan jangan sampai alat peraga kampanye tersebut justru berkontribusi menjadikan daerah Pulau Dewata bukan Bali, tetapi Provinsi Baliho. 

“Harusnya sama-sama menjaga lingkungan kita yang asri yang mengedepankan lingkungan yang indah,”

“Karena tidak lepas dari Bali sebagai destinasi pariwisata dunia,” kata, Dharmadi pada Rabu 1 November 2023. 

Baca juga: Terjadi Lagi! Tumpukan Sampah di TPST Bugbug Terbakar, Gunakan Air Hingga 14.000 Liter

Lebih lanjutnya Dharmadi mengatakan pihaknya telah menurunkan sejumlah baliho partai di seputaran daerah perkantoran, terutama yang dipasang dengan dipaku di pepohonan seperti Pohon Perindang. 

Meski dibongkar, dikatakannya dilakukan dengan tidak merusak, melainkan dicabut dan diletakkan di sekitar lokasi baliho tersebut dipasang.

“Pohon perindang itu kan milik publik, jangan justru dipaku di pohon-pohonlah,”

“Dipasang, dipasang di tempat yang memang strategis tapi tidak mengganggu dan (jangan sampai) bisa mencelakai pengguna jalan,” tuturnya.

Baca juga: TKD Prabowo-Gibran di Denpasar Optimistis Gaet 60 Persen Suara, Ini Kata Ketua DPC Gerindra Denpasar

Nantinya, tambah dia, jika zona-zona telah ditetapkan oleh KPU, pihaknya akan melakukan penertiban dengan tegas. 

APS atau APK yang terpasang tidak sesuai zona tidak akan dibiarkan. Hal ini dikatakannya menjadi PR. 

“Jangan sampai apa yang kita lakukan justru cenderung tendensius dikatakan bahwa kita mendiskreditkan salah satu partai. Tidak, tidak ada muatan itu,” tegasnya.

Adapun baliho-baliho yang dipasang sembarangan dikatakannya terdapat di sepanjang jalan taman-taman kota, utilitas publik, tiang listrik, dan mereka yang memang disebutnya tidak meminta izin atau bahkan permakluman sebelumnya. 

Dan hal ini menjadi tugas masing-masing Satpol PP Kabupaten/Kota untuk bertindak. 

“Prinsipnya kami lakukan sesuai K3. Ini memang sudah merupakan ketentuan tugas dari Satpol PP,” katanya.

Baca juga: Pengamat Tata Ruang Minta Satpol PP Tertibkan Baliho Politik Melanggar

Kendati demikian, ia menyampaikan, sebetulnya Satpol PP tak sampai hati merusak baliho-baliho tersebut. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved