Tarif Parkir Kendaraan 2024 Naik

Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditetapkan, Tarif Parkir Kendaraan 2024 Naik

Ketua DPRD Jembrana, memimpin langsung penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi memimpin langsung penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditetapkan, Tarif Parkir Kendaraan 2024 Naik 

Akhir kata, Ipat mengungkapkan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah nantinya akan mendorong kemudahan Investor terhadap pembangunan Kabupaten Jembrana.

"Saya meyakini Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah nantinya akan mendukung kemudahan berinvestasi serta mendorong pertumbuhan industri dan atau usaha yang berdaya saing,”

“Serta memberikan kepastian hukum dalam upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," tandasnya.

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana, I Komang Wiasa menyebutkan, salah satu hal yang diatur dalam perda tersebut adalah tentang penyesuaian tarif parkir kendaraan di pinggir jalan. 

"Ya salah satunya itu (kenaikan tarif parkir mulai tahun depan," ucapnya singkat. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved