Berita Denpasar

Lakukan Perusakan dan Aniaya Bapak Kos di Denpasar Tujuh Pemuda ini Divonis Berbeda

Lakukan Perusakan dan Aniaya Bapak Kos di Denpasar Tujuh Pemuda ini Divonis Berbeda

Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/ Putu Candra
Para terdakwa saat menjalani sidang putusan di PN Denpasar 

Ia lalu menegur dan menyuruh bubar dengan mengacung-acungkan pisau. 

Melihat Putu Cipta mengacungkan pisau, terdakwa Arnol bersama terdakwa lainnya dan Alfred, Adi Putra, Darmo Randa mengejar Putu Cipta.

Lalu terdakwa Imanuel mengambil batu dan melempar, mengenai hidup Putu Cipta. 

Kemudian Putu Cipta berusaha membuka pintu pagar rumah saksi AA Ketut Yuliana, namun dihalangi oleh terdakwa Arnol.

Selain menghalangi, terdakwa Arnol juga berhasil merebut pisau yang dibawa oleh Putu Cipta.

Terdakwa Arnol lalu menusuk Putu Cipta yang mengenai punggung bagian kanan. 

Tidak berhenti sampai di sana, di dalam halaman rumah, terdakwa Timotius juga menusuk menggunakan pisau, dan mengenai siku tangan Putu Cipta.

Putu Cipta pun akhirnya berhasil masuk ke rumah saksi Ketut Yuliana untuk berlindung. 

Merasa tidak puas, para terdakwa kemudian mendorong pagar rumah tersebut hingga besi pegangan pintu pagar patah dan roboh.

Selanjutnya para terdakwa kembali melakukan pengerusakan, dengan cara melepar batu.

Akibatnya kaca jendela, atap genteng rumah milik Ketut Yuliana rusak yang menimbulkan kerugian sekitar Rp 50 juta.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved