Berita Denpasar

Lakukan Perusakan dan Aniaya Bapak Kos di Denpasar Tujuh Pemuda ini Divonis Berbeda

Lakukan Perusakan dan Aniaya Bapak Kos di Denpasar Tujuh Pemuda ini Divonis Berbeda

Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/ Putu Candra
Para terdakwa saat menjalani sidang putusan di PN Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tujuh pemuda dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim. Terdakwa Arnol Ana Meha (23) dan Timotius Dawa (22) dihukum 2 tahun dan 4 bulan.

Sedangkan, terdakwa Imanuel Jaka Laki (22), Ardiles Ana Meha (25), Falen Mone (21), Imanuel Mahemba (22), Yohanes serta Mahemba (22) divonis bui selama 8 bulan. 

Mereka dijatuhi hukuman, karena melakukan perusakan rumah kos yang beralamat di Jalan Gunung Talang, Padangsambian, Denpasar Barat.

Selain itu para terdakwa juga menganiaya pemilik kos. Amar putusan terhadap ketujuh terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 2 November 2023.

"Menyatakan, para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,  yakni dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka," tegas hakim. 

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP.

Ini sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum. 

Hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU.

Baca juga: Kasus Dugaan Pembakaran, 16 Warga Bugbug Dilimpahkan

Baca juga: Warga Keluhkan Jalan Penghubung Lepang-Sidayu, Bertahun-tahun Rusak Parah: Masih dalam Proses

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Arnol Ana Meha dan Timotius dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan. Sedangkan terdakwa lainnya dituntut 1 tahun penjara. 

Menanggapi putusan dari majelis hakim, baik dari para terdakwa melalui tim penasihat hukum dan JPU sama-sama menyatakan menerima. 

Seperti diketahui, Peristiwa penusukan dan pengerusakan yang dilakukan para terdakwa terjadi di rumah kosnya yang beralamat di Jalan Gunung Talang, Padangsambian, Denpasar Barat, Senin, 3 Juli 2023 sekira pukul 01.00 Wita. 

Ini bermula, saat terdakwa Timotius merayakan ulang tahunnya bersama para terdakwa yang kos di rumah tersebut.

Dalam perayaan itu para terdakwa pesta minuman keras. Saat itu terjadi keributan antara Adi Putra dan Darmo Randa.

Keributan tersebut didengar oleh saksi AA Putu Cipta Wiadnyana dan dirinya merasa terganggu. 

Karena merasa terganggu, sebagai pemilik rumah kos, Putu Cipta datang dengan membawa sebilah pisau.

Ia lalu menegur dan menyuruh bubar dengan mengacung-acungkan pisau. 

Melihat Putu Cipta mengacungkan pisau, terdakwa Arnol bersama terdakwa lainnya dan Alfred, Adi Putra, Darmo Randa mengejar Putu Cipta.

Lalu terdakwa Imanuel mengambil batu dan melempar, mengenai hidup Putu Cipta. 

Kemudian Putu Cipta berusaha membuka pintu pagar rumah saksi AA Ketut Yuliana, namun dihalangi oleh terdakwa Arnol.

Selain menghalangi, terdakwa Arnol juga berhasil merebut pisau yang dibawa oleh Putu Cipta.

Terdakwa Arnol lalu menusuk Putu Cipta yang mengenai punggung bagian kanan. 

Tidak berhenti sampai di sana, di dalam halaman rumah, terdakwa Timotius juga menusuk menggunakan pisau, dan mengenai siku tangan Putu Cipta.

Putu Cipta pun akhirnya berhasil masuk ke rumah saksi Ketut Yuliana untuk berlindung. 

Merasa tidak puas, para terdakwa kemudian mendorong pagar rumah tersebut hingga besi pegangan pintu pagar patah dan roboh.

Selanjutnya para terdakwa kembali melakukan pengerusakan, dengan cara melepar batu.

Akibatnya kaca jendela, atap genteng rumah milik Ketut Yuliana rusak yang menimbulkan kerugian sekitar Rp 50 juta.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved