Dugaan Pelecehan di Tabanan
Praperadilan Ditolak, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Berlanjut, Jero Dasaran Alit Merasa Biasa Saja
PN Tabanan, menilai penetapan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap NCK (22), sudah sesuai prosedur hukum
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Majelis hakim tunggal Sayu Komang Wiratni menolak seluruhnya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Kadek Dwi Arnata (22) alias Jero Dasaran Alit selaku pemohon dalam sidang praperadilan di PN Tabanan, Rabu 1 November 2023.
Majelis Hakim pun menyatakan tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh pemohon terhadap kasus ini.
Majelis hakim Sayu Komang Wiratni menyatakan, PN Tabanan memutuskan, penetapan tersangka terhadap Dasaran Alit adalah sah dan berada ranah hukum atau tidak bertentangan dengan UU.
PN Tabanan, menilai penetapan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap NCK (22), sudah sesuai prosedur hukum. Maka permohonan pemohon ditolak oleh PN.
Baca juga: Penolakan Polda Bali Terhadap Laporan Jero Dasaran Alit Dinilai Tak Masuk Akal, Kabid Humas: Tunggu
“Terkait dengan ganti rugi materiil sebesar Rp 100 juta juga ditolak. Pengadilan Negeri Tabanan menolak keseluruh praperadilan dan meminta supaya pemohon membayar biaya perkara. Demikian diputuskan. Tidak ada upaya hukum lainnya,” tegas majelis hakim di hadapan kuasa hukum Dasaran Alit dan Bidkum Polda Bali.
Atas putusan itu, Pembina Tingkat I Bidkum Polda Bali I Wayan Kota mengatakan, seperti yang dijelaskan majelis hakim, bahwa putusan praperadilan sifatnya final.
Sehingga tidak ada upaya hukum lain, yang bisa ditempuh oleh pemohon dalam hal ini Jero Dasaran Alit.
Sehingga, dalam hal ini, hanya tinggal menunggu teknis penyidik untuk menuntaskan perkara ini (proses hukum penyerahan berkas ke Kejaksaan).
“Jadi kita tunggu penyidik untuk menuntaskan teknis penyidikannya,” katanya.
Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengatakan, dengan putusan tidak dikabulkannya praperadilan ini, maka pihaknya akan mengikuti proses hukum selanjutnya.
Karena ini kan praperadilan tahap penyidikan.
Dan nantinya akan ada penuntutan dari kejaksaan.
“Dan pertimbangan saya ya. Karena kan majelis hakim melihat ini, tidak pada materi pokok perkara. Sedangkan kita kan menuntut pada penetapan tersangka. Terkait dengan penetapan tersangka itu kaitan dengan alat bukti, dong. Nah alat bukti itu seperti apa. Ada alat bukti surat ada alat bukti saksi,” paparnya.
Menurutnya, alat bukti saksi, sesuai ayat 185 KUHAP, itu keterangan saksi sebagai alat bukti.
Harus dihadirkan di depan persidangan.
Sedangkan, semua tahu bahwa tidak dihadirkan sama sekali di dalam persidangan.
“Nah tapi ya sudahlah, itulah hukum ya. Jadi kita menghormati putusan hakim,” ujarnya.
Atas putusan itu, Jero Dasaran Alit mengatakan, dirinya merasa biasa dengan putusan itu.
Dia mengaku sebagai warga negara yang baik, saat upaya pembelaan dan upaya pembuktian yang dilakukannya ditolak, maka dia harus menaatinya.
“Soal tadi itu kembali ke proses persidangan dan keputusan hakim. Saya tidak terbebani dengan keputusan. Jadi dijalani saja sesuai dengan mekanisme, sesuai dengan alurnya. Jadi nggak (terbebani). Tadi datang dari kampus terus ke sini. Jadi santai-santai saja,” ungkapnya.
Dasaran Alit juga mengaku, aktivitasnya tidak terpengaruh dengan sidang praperadilanini.
Dirinya masih beraktivitas normal, seperti aktivitas di kampus dan melayani umat, tidak ada yang tertinggalkan.
Kuasa Hukum NCK, Nyoman Yudara mengatakan, pihaknya sudah dari awal memprediksi penolakan ini.
Semua proses penyidik sesuai dengan Perkap 2019.
Yang perlu diketahui oleh pihak pemohon atau Dasaran Alit ialah tidak semua proses harus terungkap jelas oleh dirinya sebagai terlapor atau tersangka.
“Ada berkas di dalam Perkap itu hanya untuk internal Polri. Dari pemohon itu tidak diketahui,” jelasnya.
Menurut dia, paparan Majelis Hakim sangat gamblang.
Proses penyidikan polisi, tidak ada yang bertentangan dengan HAM dan KUHAP.
Apalagi, ditambah dengan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan Polda Bali.
Maka pihaknya, tambah meyakini bahwa pengajuan dari pemohon mentah semua.
“Karena apa yang dipaparkan saksi ahli sesuai dengan TPKS dan gamblang. Jadi dari awal saya sudah prediksi akan ditolak,” ungkapnya.
Terkait proses selanjutnya, sambungnya, nah kasus ini pasti akan maju ke meja hijau.
Alasannya, proses ini sudah P19, dan akan segera P21.
Hanya tinggal melengkapi petunjuk jaksa saja.
Sebenarnya sudah dilengkapi hanya tinggal mengembalikan saja dan penyerahan tahap II.
“Terkait proses persidangan, saya tidak berandai-andai. Hanya sesuai prediksi sangkaan. Kami sejatinya tidak berharap dituntut tinggi atau diputus tinggi. Kami hanya ingin tersangka ini menginsyafi kesalahan dan tidak mengulangi perbuatannya,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyebutkan, laporan balik yang dibuat Kadek Dwi Arnata terkait kasus pelecehan seksual terhadap NCK ditolak oleh Polda Bali.
Menurutnya, dasar penolakan dari Polda bali adalah karena minimnya alat bukti yang hanya berupa percakapan dalam aplikasi perpesanan WhatsApp.
"Alat buktinya sangat tidak memenuhi syarat. Selain itu kasus tersebut sedang dalam proses di Polres Tabanan dan juga proses praperadilan sedang berlangsung," ucap Jansen.
Sementara itu, Kuasa hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan, melaporkan penolakan laporan dari Polda Bali tersebut ke Propam Pusat, Kompolnas hingga Ombudsman.
"Penolakan laporan karena sedang mengikuti proses praperadilan ini tidak masuk akal. Tidak ada satupun pasal dan undang yang mengatur. Kami sudah lapor soal ini ke Propam Pusat, Kompolnas, Ombudsman via email dan Propam Bali," ujar dia. (ang/ian)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.