Dugaan Pelecehan di Tabanan
Praperadilan Ditolak, Jero Dasaran Alit Mengaku Biasa Saja: Saya Tak Terbebani dengan Keputusan
Ketok Palu Putusan sidang Praperadilan sudah selesai dilaksanakan Majelis Hakim Tunggal PN Tabanan.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Ketok Palu Putusan sidang Praperadilan sudah selesai dilaksanakan Majelis Hakim Tunggal PN Tabanan.
Adapun seluruh permohonan oleh kuasa hukum Jero Dasaran Alit ditolak.
Upaya hukum lain pun tidak bisa dilakukan sesuai putusan Hakim Sayu Komang Wiratni padaRabu 1 November 2023.
Atas hal tersebut Jero Dasaran Alit 22 tahun mengaku biasa saja.
Menurutnya seebagai warga negara yang baik, terkait dengan upaya pembelaan dan upaya pembuktian yang dilakukannya, saat ditolak. Maka dirinya harus melaksanakan.
Baca juga: Update Kasus Dugaan Pelecehan, Hakim Tolak Praperadilan Jero Dasaran Alit
“Soal tadi itu kembali ke proses persidangan dan keputusan hakim. Saya tidak terbebani dengan keputusan. Jadi dijalani saja sesuai dengan mekanisme, sesuai dengan alurnya. Jadi nggak (terbebani). Jadi santai-santai saja. Tadi datang dari kampus terus ke sini. Jadi santai-santai saja,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Jero Dasaran Alit juga mengaku, terkait dengan sidang ini tidak memperngaruhi aktivitasnya.
Ia pun tetap berkuliah dan melayani umat seperti biasanya.
“Ya biasa saja aktivitas di kampus dan melayani umat terus berjalan,” jelasnya.
Kuasa Hukum NCK Sudah Memprediksi
Terpisah, Kuasa Hukum NCK, Nyoman Yudara mengatakan bahwa pihaknya sudah dari awal memprediksi penolakan ini.
Semua proses penyidik sesuai dengan Pekab 2019.
Yang perlu diketahui oleh pihak pemohon atau Dasaran Alit ialah tidak semua proses harus terungkap jelas oleh dirinya sebagai terlapor atau tersangka.
“Ada berkas di dalam perkab itu hanya untuk internal Polri. Dari pemohon itu tidak diketahui,” jelasnya.
Menurut dia paparan Majelis Hakim sangat gamblang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.