Seputar Bali
400 Lebih Massa Desa Adat Kelecung Turun Lihat Pengecekan Batas Batas Sengketa Tanah Pura Dalem
Kasus sengketa tanah antara Desa Adat Kelecung dengan penggugat yakni perorangan dari keluarga Puri, terus berlangsung
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ngurah Adi Kusuma
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kasus sengketa tanah antara Desa Adat Kelecung dengan penggugat yakni perorangan dari keluarga Puri, terus berlangsung.
Pada hari ini, Jumat 3 November 2023, warga Desa Adat Kelecung sebanyak 400-an orang turun untuk menyaksikan pengecekan batas-batas tanah yang disengketakan oleh pihak luar desa Kelecung.
Perbekel Desa Tegal Mengkeb, Dewa Made Widarma mengatakan, bahwa pada mulanya Desa Adat Kelecung telah dilaporkan secara perdata.
Proses hukum itu masih sedang berlangsung di di PN Tabanan.
Baca juga: Usai Tetapkan DCT DPRD Bali, KPU Bali Akan Fokus Urusi Kampanye dan Logistik
Kemudian, kegiatan tadi itu Majelis Hakim turun langsung ke lokasi mengecek batas-batas tanah tersebut atau pencocokan tanah yang disengketakan tersebut.
“Dari kedua belah pihak tergugat dan penggugat datang. Warga desa guyub datang,”
“Laki perempuan dan anak, untuk memberikan semangat ke Majelis Hakim diperkirakan sekitar 400 orang,” ucapnya Jumat 3 November 2023.
Dijelaskannya, bahwa pihak Desa Adat turun adalah untuk memberikan semangat kepada Majelis Hakim.
Mendorong moral hakim, sehingga majelis hakim memberikan rasa adil kepada tanah desa adat Kelecung.
“Tadi juga sempat ada yang kerauhan. Ada masyarakat menari-nari, dan meracau,” ungkapnya.
Baca juga: Warga Bakar Diri di Gunaksa Diduga Depresi, Selama Ini Derita Hernia Sehingga Tidak Bisa Kerja
Racauan dan tarian atau kerauhan itu, sambungnya, bahwa menurut cerita dari para pemangku Kahyangan Dalem, bahwa Ida Bhatara ring kahyangan dalam tedun (turun).
Karena merasa terusik, wilayah beliau digugat oleh pihak penggugat dan berpesan, bahwa siapa pun yang berbuat tidak baik, maka itu akan ada semacam warning.
“Warning itu adalah ketika memaksakan maka akan mengalami hal yang tidak diinginkan. Ada 10 warga yang tadi kerauhan,” jelasnya.
Menurut informasi dari Majelis Hakim, lanjut Dewa, bahwa tanggal 13 November mendatang, akan ada sidang lagi untuk pemeriksaan saksi-saksi.
Pihak dari desa adat Kelecung akan mendatangi PN Tabanan kembali. Yakni dengan lima ratusan jumlah massa.
“Karena prinsip dari masyarakat adat jangankan sejengkal, satu tapak tangan tidak akan pernah mundur mempertahankan tanah adat desa Kelecung,” tegasnya. (ang).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.