Berita Bali

Berkas Perkara Lengkap, Imigrasi Denpasar Serahkan Seorang WNA Tiongkok ke Kejari Denpasar

Berkas Perkara Lengkap, Imigrasi Denpasar Serahkan Seorang WNA Tiongkok ke Kejari Denpasar

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Berkas Perkara Lengkap, Imigrasi Denpasar Serahkan Seorang WNA Tiongkok ke Kejari Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan seorang Warga Negara Asing asal Tiongkok inisial CY ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada Rabu (1/11/2023) lalu.

CY diserahkan setelah pada 25 Oktober 2023 lalu, Kejaksaan Negeri Denpasar menyatakan bahwa hasil penyidikan perkara yang bersangkutan yang melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah dinyatakan lengkap (P21).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap perkara yang disangkakan kepada CY diawali dari laporan masyarakat yakni seorang wanita berkewarganegaraan Indonesia inisial IAS, yang berdomisili di Bali kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 22 Agustus 2023. 

Pelapor adalah korban penipuan penjualan iPhone dari CY.

“Terlapor pada awalnya melakukan promosi kepada korban dengan menunjukan spesifikasi iPhone 12 Pro Max miliknya secara pintu ke pintu dan menawarkan dengan harga murah yakni hanya Rp 5 juta rupiah dengan alasan ingin pulang ke negaranya. Korban pun sepakat untuk membeli satu unit ponsel tersebut,” kata Tedy pada Jumat 3 November 2023.

Saat barang sudah berpindah tangan ke korban, belum ada keanehan yang terjadi terhadap ponsel yang sudah dibeli. 

“Setelah beberapa saat, unit iPhone tersebut spesifikasinya tidak sesuai dengan yang ditunjukkan sebelumnya oleh terlapor, yakni tampilan iPhone namun sistem aplikasinya berbasis Android. Korban merasa ditipu oleh terlapor,” tambahnya.

Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan B211A tersebut masih berada di wilayah Indonesia. 

Untuk itu, Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar langsung berkoordinasi dengan Direktorat Pengawasan, dan Penindakan Keimigrasian untuk dilakukan pencegahan terhadap WNA tersebut agar tidak dapat keluar dari wilayah Indonesia.

Baca juga: 18 Adegan Diperagakan ZDL Dalam Rekontruksi Penemuan Orok Bayi di Bandara Ngurah Rai


Berdasarkan informasi dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan pada 25 Agustus 2023 di Jakarta dan segera membawanya ke Bali untuk selanjutnya ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mendalam terhadap yang bersangkutan, kami memutuskan untuk melanjutkan permasalahan tersebut ke ranah pidana umum terkait kasus penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan oleh CY,” imbuh Tedy.

Saat ini WNA tersebut sudah ditahan di Kejaksaan Negeri Denpasar.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved