Daftar Calon Tetap DPRD Bali
BREAKING NEWS: KPU Bali Tetapkan 554 DCT DPRD Bali, Keterwakilan Perempuan Capai 37,18 Persen
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Bali Pemilu 2024. Hal ini disampaikan oleh Komisioner K
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Mei Yuniken
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Bali Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan kepada Tribun Bali pada Jumat 3 November 2023 pagi.
John Darmawan mengatakan, Berita Acara (BA) penetapan DCT itu telah ditandatangani oleh Komisioner KPU Bali pagi tadi untuk selanjutnya diumumkan pada Sabtu 4 November 2023 besok.
“Untuk Bali, Berita Acara sudah kita tanda tangani tadi pagi. Kita akan masuk ke proses pengumuman besok,” ungkapnya.
Eks Ketua KPU Denpasar itu menerangkan, sebanyak 554 orang dari 18 partai politik ditetapkan sebagai DCT DPRD Bali oleh KPU Bali.
554 orang tersebut, terdiri dari 348 calon DPRD Bali laki-laki, dan 206 calon DPRD Bali perempuan.
Sehingga, jumlah keterwakilan perempuan dalam perebutan kursi DPRD Bali Pemilu 2024 mendatang sebesar 36,18 persen.
Baca juga: 429 Caleg DPRD Buleleng Masuk DCT, Dua Caleg Tidak Penuhi Syarat
“Jadi ada 554 calon anggota DPRD Provinsi (Bali) dari 18 partai politik. Terdiri dari 348 calon laki-laki dan 206 calon perempuan. Dengan jumlah total perempuan itu 37,18 persen,” terangnya.
Pasalnya, terjadi perubahan jumlah calon anggota DPRD Bali dari masa DCS sampai dengan penetapan DCT.
John Darmawan membeberkan, mulanya jumlah calon anggota DPRD Bali sebanyak 560 orang.
Memasuki tahap pencermatan, jumlah tersebut mengalami penurunan menjadi 556 orang.
556 orang calon anggota DPRD Bali itu kembali berkurang sebanyak dua orang lantaran adanya pengunduran diri calon anggota DPRD Bali dari dua partai politik.
Baca juga: Jawaban Ranperda Insiatif DPRD Tabanan Dari Bupati Tabanan
“Kalau proses terakhir sampai sekarang, ada perubahan jumlah. Sebelumnya DCS 560 (orang).”
“Terus masuk ke proses pencermatan jadi 556 dan sekarang jadi 554 karena ada calon anggota legislatif dari dua partai yang mengundurkan diri,” bebernya.
Sementara DCT calon anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Bali, dikatakan akan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota masing-masing.
Di akhir, John Darmawan menegaskan DCT merupakan tahap final. Artinya, tak ada perubahan maupun pergantian calon Anggota DPRD Bali maupun Kabupaten/Kota.
“Tidak ada perubahan lagi. Tidak ada proses pergantian juga. Ini sudah final. Kalau meninggal dunia, nanti ada surat keterangan,” pungkas Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan.
(*)
Kunci Jawaban Matematika Kelas 9 SMP Kurikulum Merdeka Halaman 175 176, Ayo Mencoba 3.10 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Matematika Kelas 9 SMP Kurikulum Merdeka Halaman 172 173, Eksplorasi 3.8 |
![]() |
---|
KISAH PILU Anak Yatim Piatu di Desa Nyalian, Bupati Satria Bantu Upayakan Tidak Sampai Putus Sekolah |
![]() |
---|
CEDERA & Menepi 2 Pekan, Mirza Mustafic Alami Cedera Dislokasi Bahu, Serdadu Tridatu Diuntungkan ? |
![]() |
---|
SINYAL Positif Maarten Paes, Emil Absen Bela Timnas Indonesia Kontra Arab Saudi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.