Berita Tabanan
Massa Kepung Pengukuran Tanah Sengketa, 400 Krama Desa Kelecung Tabanan Tedun, Beberapa Kerauhan
Kasus sengketa lahan antara Desa Adat Kelecung, Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, Bali, dengan pihak puri, masih bergulir.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kasus sengketa lahan antara Desa Adat Kelecung, Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, Bali, dengan pihak puri, masih bergulir.
Majelis hakim turun ke lokasi mengecek batas-batas tanah yang disengketakan, Jumat (3/11/2023).
Sekitar 400 krama Desa Adat Kelecung mengawal langsung pengecekan batas-batas tanah yang disengketakan itu.
Baca juga: Polres Tabanan Ringkus Dua Orang Penyelenggara Judi Sabung Ayam, Simak Beritanya
Atas dasar rasa cinta terhadap desa, sejumlah warga bahkan kerauhan, mereka menari-nari dan berkata-kata.
Perbekel Desa Tegal Mengkeb, Dewa Made Widarma menjelaskan, Desa Adat Kelecung telah dilaporkan secara perdata dan proses hukum masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan.
Baca juga: Fraksi DPRD Tabanan Beri Pandangan Umum Terhadap 2 Ranperda
“Dari kedua belah pihak tergugat dan penggugat datang. Warga desa guyub datang. Laki perempuan dan anak-anak untuk memberikan semangat ke majelis hakim. Jumlah warga sekitar 400 orang,” ucapnya.
Kata dia, warga desa adat ingin memberikan dukungan moral kepada hakim sehingga keputusan penuh rasa keadilan terhadap status tanah Desa Adat Kelecung.
Baca juga: Badung Angelus Tabanan dengan Hibah dan BKK Rp 208 M, Giri Prasta: Implementasi Tri Kaya Parisudha
“Ada yang kerauhan, menari-nari dan meracau,” ungkapnya.
Ia mengatakan, berdasarkan cerita dari para Jro Mangku Khayangan Dalem, ada keyakinan warga kerauhan sebab Ida Bhatara di Kahyangan Dalam tedun (turun) karena merasa terusik dengan masalah ini.
"Ada 10 warga yang tadi kerauhan,” jelasnya.
Baca juga: Dewan Tabanan Usulkan Ranperda Inisiatif Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan
Kata dia, tanggal 13 November 2023 mendatang, akan ada sidang lagi untuk pemeriksaan saksi-saksi.
Pihak dari Desa Adat Kelecung akan mendatangi Pengadilan Negeri Tabanan dan akan dikawal oleh 500 massa.
“Karena prinsip dari masyarakat adat, jangankan sejengkal, satu tapak tangan tidak akan pernah mundur memepertahankan tanah adat Desa Kelecung,” demikian tegasnya. (*)
Berita lainnya di Tanah Sengketa
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.