Pemilu 2024
Baliho Parpol Hasil Penertiban Menumpuk, Satpol PP Jembrana Perpanjang Waktu Pengambilan
Alat Peraga Sosialisasi (APS) terutama baliho parpol maupun caleg yang sebelumnya dibredel petugas nampak masih menumpuk di depan Kantor Satpol PP
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Alat Peraga Sosialisasi (APS) terutama baliho parpol maupun caleg yang sebelumnya dibredel petugas nampak masih menumpuk di depan Kantor Satpol PP Jembrana, Senin 6 November 2023.
Petugas memberikan kelonggaran waktu bagi parpol hingga Jumat 10 November 2023 mendatang.
Sebab, jika tak diambil bakal diambil tindak lanjut.
Baca juga: Pemkot Denpasar Gelar Kampanye Gerakan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Menurut data yang berhasil diperoleh, total APS yang berhasil diturunkan sebanyak 734 buah.
Di antaranya mulai dari spanduk, baliho, banner hingga pamflet.
Jumlah tersebut tersebar di seluruh kecamatan yang ada dan didominasi oleh Kecamatan Jembrana.
Dari jumlah tersebut, sebagian baliho parpol dan caleg sudah diambil oleh pemiliknya.
Baca juga: Polda Bali Siapkan Antisipasi Jika Terjadi Gejolak Kampanye di Masa Pemilu
"Hingga saat ini masih ada beberapa yang belum diambil," kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, Senin 6 November 2023.
Dia melanjutkan, karena masih lumayan banyak baliho yang belum diambil, diberikan kebijakan waktu pengambilan.
Waktu pengambilan diberikan hingga Jumat 10 November 2023 mendatang atau seminggu sejak Jumat 3 November kemarin.
Baca juga: Satpol PP Bangli Harapkan Ada Koordinasi Soal Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Sosialisasi
"Diberi waktu Jumat depan," sebutnya.
Disinggung mengenai tindak lanjut jika baliho tersebut tak diambil pemiliknya, Jaya Wirata mengakui tak berani berkomentar banyak. Sebab, hal tersebut merupakan kewenangan dari pimpinan.
"Kemungkinan ditindaklanjuti tegas karena kemungkinan memang tidak diambil pemiliknya," tandasnya.
Sebelumnya, Satpol PP Jembrana telah menerbitkan surat pengambilan reklame dan baliho telah disampaikan ke masing-masing pemilik APS yang ditertibkan seperti Parpol dan Caleg.
Mereka para pemilik diberikan waktu pengambilan pada Jumat 3 November 2023 kemarin.
Namun begitu, setelah penertiban tersebut masih terdapat APS yang terpasang di jalur desa maupun kelurahan.
Satpol PP mengakui reklame maupun baliho yang sudah ditertibkan adalah alat peraga melanggar ketentuan pemasangan mulai zona hingga tidak berizin dan berada di sepanjang jalan Raya Denpasar-Gilimanuk.
Kemudian, untuk APS yang berada di jalur desa masih dilakukan pendataan dan penyisiran oleh personel yakni Polprades di masing-masing desa/Kelurahan yang ada. (*)
Berita lainnya di Alat Peraga Sosialisasi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.